Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/9/2023).
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun Cak Imin diperiksa KPK, pada Kamis (7/9/2023), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.
Narasi soal Cak Imin dijemput paksa oleh KPK muncul di Facebook salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 10 menit 5 detik pada 13 September 2023 dengan judul:
tak sempat melarikan diri !! K-PK gerak cepat jemput cak Im1n di tempat.
Kemudian dalam thumbnail video terdapat gambar Cak Imin ditangkap oleh beberapa aparat. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
NASIB TRAGIS. CAK IMIN DI JEMPUT PAKSA SIANG INI. KPK BERGERAK CEPAT SEBELUM MELARIKAN DIRI.
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut Cak Imin dijemput paksa KPK
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri thumbnail video yang memperlihatkan Cak Imin ditangkap. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Merdeka.com ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.