Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/9/2023).
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun Cak Imin diperiksa KPK, pada Kamis (7/9/2023), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.
Narasi soal Cak Imin dijemput paksa oleh KPK muncul di Facebook salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 10 menit 5 detik pada 13 September 2023 dengan judul:
tak sempat melarikan diri !! K-PK gerak cepat jemput cak Im1n di tempat.
Kemudian dalam thumbnail video terdapat gambar Cak Imin ditangkap oleh beberapa aparat. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
NASIB TRAGIS. CAK IMIN DI JEMPUT PAKSA SIANG INI. KPK BERGERAK CEPAT SEBELUM MELARIKAN DIRI.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri thumbnail video yang memperlihatkan Cak Imin ditangkap. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Merdeka.com ini.
Dalam gambar aslinya, pria yang ditangkap aparat bukan Cak Imin, tetapi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Pada 2021, Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri karena diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD).
Sementara, setelah video disimak sampai tuntas, tidak ditemukan informasi soal Cak Imin dijemput paksa KPK.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Detik.com ini berjudul “KPK Jelaskan Pentingnya Keterangan Cak Imin Terkait Kasus Kemnaker”.
Artikel tersebut memuat pernyataan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri soal alasan Cak Imin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans.