KOMPAS.com - Kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya semakin buruk akibat polusi udara, yang terjadi akibat aktivitas industri dan masyarakat di Ibu Kota.
Banyaknya kendaraan bermotor yang hilir mudik di Jakarta juga dituding sebagai penyebab buruknya kualitas udara dan tingginya polusi udara.
Polda Metro Jaya kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.
Uji coba razia telah dilakukan sejak 25 Agustus 2023 di sejumlah wilayah Jakarta. Berikutnya, akan diterapkan sanksi tilang sejak hari ini, Jumat (1/9/2023) hingga tiga bulan ke depan.
Ada sejumlah parameter atau ambang batas emisi gas buang kendaraan sesuai aturan yang berlaku di Jakarta.
Simak ketentuannya dalam infografik berikut ini: