Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Untuk meluruskan tudingan terhadap Soekarno, Jokowi mengumumkan penghapusan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967.
"Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," ujar Jokowi dalam konferensi persnya.
Narasi di media sosial keliru memahami pencabutan TAP MPRS tersebut, seolah pemerintah kembali memperbolehkan komunisme di Indonesia.
Padahal, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI masih berlaku.
Keterangan pers pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 oleh Jokowi, dipahami dengan konteks yang keliru.
Penegasan gelar kepahlawanan Soekarno dilakukan karena tidak terbukti adanya pengkhianatan yang dilakukan Soekarno. Jokowi tidak pernah mencabut TAP MPRS terkait pelarangan PKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.