KOMPAS.com - Video berisi keterangan pers Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan gelar kepahlawanan Soekarno beredar di media sosial.
Jokowi menyampaikan, pemerintah mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor 33 Tahun 1967 melalui Ketetapan MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Di media sosial, keputusan ini dianggap sebagai pencabutan TAP MPRS yang berkaitan dengan Gerakan 30 September (G30S) dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.
Narasi yang beredar
Video Jokowi menghapus TAP MPRS tentang G30S dan PKI, ditemukan di akun Facebook ini dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 20 Januari 2023:
*TAP MPRS SOAL G30S PKI DICABUT, JOKOWI TEGASKAN SUKARNO PAHLAWAN RI*
*BAGAMANA PENDAPAT MANTEMAN, TINGGAL TUNGGU BENDERA PALU ARIT BERKIBAR*
Pada 7 November 2022, Jokowi memberikan keterangan pers soal penegasan gelar kepahlawanan Presiden Soekarno.
"Perlu kami tegaskan, bahwa Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindak hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan," ujar Jokowi dalam video.
Adapun TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 berisi pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno.
Keputusan tersebut dikeluarkan karena Soekarno dituding berkhianat terhadap negara karena diduga terlibat Gerakan 30 September (G30S).
Dikutip dari situs MPR, untuk melakukan proses hukum secara adil maka kekuasaan diserahkan ke Soeharto. Namun pembuktian tidak pernah dilaksanakan hingga Soekarno wafat pada 21 Juni 1970.
Meski pelengseran Soekarno terjadi karena gejolak politik G30S, tetapi tidak terbukti adanya pengkhianatan yang dilakukan Soekarno.
Padahal Soekarno telah dianugerahi gelar Pahlawan Proklamator pada 1986 dan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada 2012.
Untuk meluruskan tudingan terhadap Soekarno, Jokowi mengumumkan penghapusan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967.
"Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," ujar Jokowi dalam konferensi persnya.
Narasi di media sosial keliru memahami pencabutan TAP MPRS tersebut, seolah pemerintah kembali memperbolehkan komunisme di Indonesia.
Padahal, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI masih berlaku.
Kesimpulan
Keterangan pers pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 oleh Jokowi, dipahami dengan konteks yang keliru.
Penegasan gelar kepahlawanan Soekarno dilakukan karena tidak terbukti adanya pengkhianatan yang dilakukan Soekarno. Jokowi tidak pernah mencabut TAP MPRS terkait pelarangan PKI.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/08/25/194811182/klarifikasi-jokowi-tidak-pernah-cabut-tap-mprs-terkait-larangan-pki