Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengaku menyuap jaksa dan aparat.
Dalam unggahan disebutkan, Panji menyuap jaksa dan aparat Rp 500 miliar per orang.
Setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Panji Gumilang menjadi sorotan usai dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penistaan agama.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023 lalu.
Narasi soal Panji Gumilang mengaku menyuap jaksa dan aparat Rp 500 miliar per orang muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 11 detik pada 9 Agustus 2023 dengan judul:
PANJI G NG4KU J4KSA & AP4R4T SUD4H DISU4P 500 MILYAR PER KEPALA..
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tidak ditemukan informasi Panji Gumilang mengaku menyuap jaksa dan aparat.
Narator hanya membacakan artikel di laman Jawa Pos ini berjudul “Panji Gumilang Akui Semua Transaksi Keuangan di Al Zaytun Atas Sepengetahuannya”.
Artikel tersebut memuat pengakuan Panji bahwa seluruh pemakaian dana Ponpes Al Zaytun atas tanggung jawabnya.
Pengakuan itu disampaikan saat ia diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, transaksi operasional Al Zaytun diduga menggunakan rekening pribadi Panji yang jumlahnya ratusan.
Sementara, sejumlah klip dalam video tidak terkait dengan narasi Panji Gumilang mengaku menyuap jaksa dan aparat Rp 500 miliar.
Salah satu klip pada awal video yang menampilkan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, merupakan potongan dari video di kanal YouTube Kompas TV ini.