Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, istri pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan.
Dalam unggahan disebutkan, istri Panji terbukti bersekongkol dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memanggil istri Panji berinisial FAW sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama yang menjerat suaminya.
Namun, FAW tidak memenuhi panggilan Bareskrim pada Jumat (14/7/2023), sehingga rencananya polisi bakal memanggil ulang.
Sementara, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Narasi soal istri Panji Gumilang ditahan karena bersekongkol dalam kasus dugaan penistaan agama muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 11 detik pada 30 Juli 2023 dengan judul:
ISTRI PANJI G DIS3R3T,TERBUKTI S£K0NGK0L DIK4SVS P3NIST44N AGAMA AL ZAYTUN..
Dalam thumbnail video terdapat gambar seorang perempuan mengenakan rompi tahanan dan dikawal sejumlah polisi. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
BREAKING NEWS
ISTRI PANJI G RESMI DITAHAN
TERBUKTI TERLIBAT KASUS PENISTAAN AGAMA AL ZAYTUN
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar thumbnail video yang menampilkan seorang perempuan mengenakan rompi tahanan. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Republika ini.
Dalam keterangannya, perempuan tersebut bukan istri Panji Gumilang, melainkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Pada 2018, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.