Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan mengeklaim, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo telah dieksekusi mati.
Dalam unggahan itu disebutkan, jenazah Ferdy Sambo dikebumikan pada 10 Agustus 2023. Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Yosua dibunuh di rumah dinas Sambo, Jakarta Selatan, pada Juli 2022.
Narasi soal jenazah Ferdy Sambo telah dikebumikan pada 10 Agustus 2023 muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 10 detik pada 10 Agustus 2023 dengan judul:
GEMPAR SIANG INI DIS4KSIK4N JUTAAN ORANG, SAMBO DIK3BUM!K4N HARI INI US4I DI £KS3KVS!..
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tidak terdapat informasi jenazah Ferdy Sambo dikebumikan pada 10 Agustus 2023.
Narator hanya membacakan artikel di laman Kompas TV ini berjudul “Kamarudin Simanjuntak: Sudah Tahu Ferdy Sambo akan Lolos Hukuman Mati, Hakim MA Bisa Dilobi-lobi”.
Artikel tersebut memuat pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku sudah menduga putusan Mahkamah Agung (MA) akan meringankan hukuman Ferdy Sambo.
MA melalui majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Pidana MA Suhadi, Selasa (8/8/2023), membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara, beberapa klip dalam video tidak terkait dengan narasi jenazah Ferdy Sambo dikebumikan pada 10 Agustus 2023.
Salah satu klip pada awal video yang menampilkan Kamaruddin Simanjuntak identik dengan video di kanal YouTube Warta Kota ini.
Dalam video, Kamaruddin menyesalkan putusan MA yang meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Narasi soal jenazah Ferdy Sambo dikebumikan pada 10 Agustus 2023 adalah hoaks. Judul video yang beredar tidak sesuai dengan isinya.
Narator video hanya membahas pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku sudah menduga putusan MA akan meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Putusan MA meringankan hukuman Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.