Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menyusul kabar tersebut, tersiar klaim melalui sebuah video di media sosial yang menyebut bahwa Rocky diciduk Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri. Ia bahkan disebut telah dipenjara.
Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Video yang menyebut Rocky Gerung diciduk Densus 88 dan dipenjara, diunggah oleh akun Facebook ini pada Kamis (3/8/2023). Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul video berdurasi 9 menit 9 detik tersebut:
ROCKY GERUNG DIC1DUK D3NSVS, PENGH1N4AN TERHADAP PRESIDEN JOKOWI BER4KHIR DIPENJ4RA
Pada bagian thumbnail dan awalan video, tampak gambar Rocky memakai kaus abu-abu dengan lengan hijau. Tangannya dikekang aparat berseragam.
Berikut teks yang tertera pada thumbnail:
AKHIRNYA ROCKY GEDUNG DICIDUK
PENGHINDA AN TERHADAP JOKOWI BERBUNTUT PANJANG
Thumbnail yang digunakan pada video merupakan gambar hasil rekayasa.
Dengan bantuan penelusur gambar yang dikembangkan oleh Yandex, ditemukan bahwa sosok yang dikekang oleh aparat bukanlah Rocky.
Artikel itu membahas soal pembinaan terhadap 44 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) oleh Dinas Sosial Pemerintah Kota Depok.
Foto yang dipasang di artikel menampilkan ODGJ yang tengah ditangkap aparat dengan seragam Satpol PP.
Setelah video disimak hingga tuntas, isi video tidak memuat bukti bahwa Rocky diciduk Densus 88.