KOMPAS.com - Pengamat politik Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menyusul kabar tersebut, tersiar klaim melalui sebuah video di media sosial yang menyebut bahwa Rocky diciduk Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri. Ia bahkan disebut telah dipenjara.
Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Video yang menyebut Rocky Gerung diciduk Densus 88 dan dipenjara, diunggah oleh akun Facebook ini pada Kamis (3/8/2023). Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul video berdurasi 9 menit 9 detik tersebut:
ROCKY GERUNG DIC1DUK D3NSVS, PENGH1N4AN TERHADAP PRESIDEN JOKOWI BER4KHIR DIPENJ4RA
Pada bagian thumbnail dan awalan video, tampak gambar Rocky memakai kaus abu-abu dengan lengan hijau. Tangannya dikekang aparat berseragam.
Berikut teks yang tertera pada thumbnail:
AKHIRNYA ROCKY GEDUNG DICIDUK
PENGHINDA AN TERHADAP JOKOWI BERBUNTUT PANJANG
Dengan bantuan penelusur gambar yang dikembangkan oleh Yandex, ditemukan bahwa sosok yang dikekang oleh aparat bukanlah Rocky.
Artikel itu membahas soal pembinaan terhadap 44 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) oleh Dinas Sosial Pemerintah Kota Depok.
Foto yang dipasang di artikel menampilkan ODGJ yang tengah ditangkap aparat dengan seragam Satpol PP.
Setelah video disimak hingga tuntas, isi video tidak memuat bukti bahwa Rocky diciduk Densus 88.
Narator membacakan artikel opini yang diunggah di situs Seword yang diunggah pada Selasa (1/8/2023).
Penulis opini menyampaikan pandangannya soal pernyataan Rocky yang dianggap keterlaluan. Ia tidak membahas atau menyebut bahwa Rocky diseret Densus 88 Anti-Teror.
Sementara itu, isi video menggunakan kumpulkan klip yang diambil dari media lain.
Salah satunya klip menampilkan anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Johannes L Tobing.
Video serupa ditemukan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/8/2023), ketika tim hukum PDI-P secara resmi melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi.
Klip lainnya menampilkan Jokowi tengah membeli obat di sebuah apotek.
Video menampilkan presiden sekaligus kader PDI-P tersebut terdapat di kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.
Video diambil pada 23 Juli 2021, ketika Jokowi sedang mengecek ketersediaan obat Covid-19 di masa pandemi.
Momen itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi yang belakangan ramai diperbincangkan.
Sebagai informasi, tim kuasa hukum PDI-P baru melayangkan laporan. Belum ada penetapan tersangka bahkan penjeblosan ke bui hingga Jumat (4/8/2023).
Kesimpulan
Video yang menyebut Rocky Gerung diciduk Densus 88 dan dipenjara merupakan hoaks.
Judul dan isi video tidak selaras. Narator membacakan artikel opini soal pernyataan Rocky yang dinilai keterlaluan. Semetara klipnya diambil dari potongan video yang diunggah media.
Tim kuasa hukum PDI-P baru melayangkan laporan. Rocky belum menjadi tersangka maupun masuk penjara.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/08/04/115500982/-hoaks-rocky-gerung-diciduk-densus-88-dan-dipenjara