Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
B. Bus, truk, dan sejenisnya
- Rp 6.000 s.d 7.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
C. Sepeda Motor Rp 1.000 s.d Rp 2000 setiap jam
2. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen:
A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya
- Rp 3000 s.d Rp 5000 untuk jam pertama
- Rp 2000 s.d Rp 4000 untuk setiap jam berikutnya
B. Bus, truk, dan sejenisnya
- Rp 6.000 s.d 7.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
C. Sepeda Motor Rp 1.000 s.d Rp 2.000 setiap jam
3. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum (pasar, tempat, rekreasi, rumah sakit dan lain-lain). Berikut berdasarkan hasil golongan, jenis kendaraan dan tarif:
A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya
- Rp 2.000 s.d Rp. 3.000 untuk jam pertama
- Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya
B. Bus, truk, dan sejenisnya
- Rp 3.000 untuk jam pertama
- Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya
C. Sepeda Motor: Rp 1.000 setiap jam
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim tarif parkir terbaru di Jakarta mencapai Rp 60.000 per jam perlu diluruskan.
Dishub DKI Jakarta memang pernah merencanakan kenaikan tarif parkir tersebut. Namun, rencana tersebut dibatalkan.
Tarif parkir yang berlaku pada aplikasi JAKPARKIR pada 2023 masih berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.