KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Setelah Johnny resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, muncul hoaks yang mengeklaim politisi Partai Nasdem itu dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tidak ditemukan informasi soal Johnny dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Tribunnews berjudul, "Alasan Johnny G Plate Pindah Tahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jaksel, Bukan soal Keamanan".
Artikel tersebut membahas mengenai pemindahan Johnny dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Haryoko Ari Prabowo menjelaskan, pemindahan dilakukan karena Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sudah tidak memadai.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.