Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim bahwa tarif parkir terbaru di Jakarta mencapai Rp 60.000 per jam.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut perlu diluruskan karena informasinya keliru.
Konten yang mengeklaim tarif parkir terbaru di Jakarta mencapai Rp 60.000 per jam dibagikan di Facebook oleh akun ini (30 Mei 2023) dan akun ini (29 Mei 2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
Ayo biasakan pakai transportasi umum
Catat... Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60 rb / jam, berlaku untuk MOBIL dan MOTOR:
1. Taman Indonesia Monas
2. Parkiran Blok M Square
3. Parkir Samsat Barat
4. Plaza Interkon
5. Park and Ride Kalideres
6. Pasar Mayestik
7. Ruas Jalan Mangga Besar
8. Ruas Jalan Boulevard Raya
9. Ruas Jalan Denpasar Raya
10. Jalan Gajah Mada
11. Jalan Hayam Wuruk
12. Jalan KH Hasyim Ashari
13. Jalan Ir. H Juanda
Juga tempat-tempat yang ada gedung perkantoran dan ada jalur TransJakarta.
Narasi itu disertai artikel Detik.com berjudul "Catat! Ini Lokasi yang Tarif Parkirnya Bisa Sampai Rp 60.000/Jam".
Artikel Detik.com yang disertakan dalam konten tersebut adalah berita lama. Artikel itu dipublikasikan pada 22 Juni 2021.
Artikel tersebut memberitakan tentang rencana Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir tertinggi Rp 60.000 per jam untuk kendaraan mobil.
Dilansir Jakarta Lawan Hoaks (Jalahoaks), Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa usulan tarif parkir tersebut dibatalkan. Belum ada kenaikan tarif parkir pada 2023.
Sedangkan, biaya parkir di DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No 120 Tahun 2012. Berikut rinciannya:
1. Pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu:
A. Sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya
- Rp 3.000 s.d Rp 5.000 untuk jam pertama
- Rp 2.000 s.d Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya