Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka.
Dalam unggahan disebutkan, Kejagung berhasil menemukan bukti korupsi yang dilakukan oleh Arinal Djunaidi.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Kejagung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 15 menit 45 detik pada 31 Mei 2023 dengan judul:
Terb4ru - Gub3rnur L4mpung Ters4ngka- Kej4ksaan Seret Dia Dg Bukti K0rupsi Ini
Kemudian dalam thumbnail video terdapapat keterangan demikian:
MENGEJUTKAN..!! AHIR KARIER GUBERNUR FEODAL
KEJAKSAAN TEMUKAN BUKTI2 KORUPSI
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas,com, dalam video tidak ditemukan informasi bahwa Kejagung menetapkan Arinal sebagai tersangka.
Narator dalam video hanya membacakan artikel di laman Tribun Lampung ini berjudul “Komisi IV DPRD Lampung Minta Dugaan Alamat Fiktif Perusahaan Pemenang Tender Proyek Jalan Diusut”.
Artikel tersebut membahas mengenai DPRD Lampung yang meminta adanya penyelidikan terkait dugaan alamat fiktif perusahaan pemenang tender proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Lampung.
Selain itu narator juga membacakan artikel di laman Detik.com ini berjudul “Pemenang Tender Perbaikan Jalan Lampung Alamatnya Fiktif, Basuki Bilang Gini”.
Artikel tersebut memuat pernyataan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang mengatakan tidak tahu soal perusahaan pemenang tender proyek jalan di Lampung yang mencantumkan alamat fiktif.
Menurutnya, perbaikan jalan yang dilakukan tersebut merupakan porsi pemerintah daerah.