Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Sementara itu beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi Kejagung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka.
Salah satu klip di awal video yang menampilkan pegawai kejaksaan mengatakan melakukan penahanan terjadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) identik dengan yang ada di YouTube Lampung TV ini.
Video itu merupakan momen ketika Kejati Bandarlampung menahan tiga ASN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang didiuga terlibat korupsi pengajuan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai di lingkungan kantor mereka pada tahun 2021–2022.
Ketiga tersangka tersebut yakni LN, bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kaur Kepegawaian BR, Operator SIMAK BMN SR, yang sehari-hari bertugas sebagai pembuat daftar gaji.
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Narasi yang menyebut Kejagung menetapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka adalah tidak benar atau hoaks. Judul video yang beredar tidak sesuai dengan isinya.
Narator video hanya membahas mengenai perusahaan pemenang tender proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemprov Lampung yang mencantumkan alamat palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.