Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana ditangkap polisi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim SBY dan Denny Indrayana ditangkap polisi dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Selasa (30/5/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
TNI Polri T4ngk4p Sby & Deny Indrayana Buntut Kegaduhan Putusan MK, Desakan Masyarakat Menggema--
Narasi itu disertai video berdurasi 15 menit 37 detik yang telah ditonton lebih dari 22.000 kali sejak diunggah.
"Dianggap bocorkan rahasia negara dan sebar fitnah, Polri didesak tangkap SBY dan Denny Indrayana," demikian narasi di awal video.
Setelah disimak hingga tuntas, narator video membacakan artikel Suara.com, 29 Mei 2023.
Artikel itu memuat pernyataan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems.
Dia mendesak polisi menangkap SBY dan Denny Indrayana. Keduanya dianggap telah menyebarkan fitnah lantaran diduga membocorkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.