Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Setelah Johnny resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, muncul unggahan yang mengeklaim politisi Partai Nasdem itu dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi soal Johnny G Plate dipindah ke Lapas Nusakambangan muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 12 menit 24 detik pada 28 Mei 2023 dengan judul:
TERBARU..DIAM² PL4TE SDH DI PINDAH, KE NUSA K4MB4NG4N DG ALASAN YG S4NGAT MENGEJUTKAN INI.
Kemudian dalam thumbnail video terdapat keterangan demikian:
Mengejutkan..!!
DIAM2 PLATE DI PINDAH
LANGSUNG KE NUSA KAMBANGAN ?
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tidak ditemukan informasi soal Johnny dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Tribunnews ini, berjudul, "Alasan Johnny G Plate Pindah Tahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jaksel, Bukan soal Keamanan".
Artikel tersebut membahas mengenai pemindahan Johnny dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Haryoko Ari Prabowo menjelaskan, pemindahan dilakukan karena Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sudah tidak memadai.
Sementara, beberapa klip dalam video tidak terkait dengan narasi soal pemindahan Johnny ke Lapas Nusakambangan.
Salah satu klip yang menampilkan pegiat antikorupsi, Saor Siagian, merupakan potongan dari video di kanal YouTube tvOne ini.
Dalam video itu Saor mengatakan, para pelaku korupsi BTS 4G harus dipenjara di Lapas Nusakambangan.
Narasi soal Johnny G Plate dipindahkan ke Lapas Nusakambangan adalah hoaks. Judul video yang beredar tidak sesuai dengan isinya.
Narator video hanya membahas mengenai pemindahan Johnny dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.