KOMPAS.com - Beredar email berisi tagihan pajak mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketika berkas tagihan diklik, justru mengarahkan pada pemasangan aplikasi.
Masyarakat taat pajak sibuk mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak kepada DJP, jelang akhir Maret 2023.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, penipu mengirimkan aplikasi mencurigakan melalui email mengatasnamakan DJP.
Email yang belakangan ditemukan menggunakan alamat efiling@djp.contact.
Dalam badan suratnya, pengirim email menginformasikan apabila tidak melakukan konfirmasi hingga 10 April 2023, maka akan dikenai denda Rp 15 juta tiap bulan keterlambatan.
Ada pula ancaman bahwa NPWP akan dinonaktifkan untuk sementara.
Email resmi DJP hanya dari domain @pajak.go.id
Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP. pic.twitter.com/xrmr5AP01X
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) March 26, 2023
Terkait sebaran email tagihan pajak semacam itu, pihak DJP mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada.
"Apabila masyarakat atau wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi www.pajak.go.id," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan kebenaran email yang diterima melalui Kring Pajak di nomor 1500200.
Salah satu cara paling mudah untuk membedakan mana email palsu dan mana email dari DJP, adalah dengan mencermati alamat emailnya.
Alamat email palsu yang beredar yakni efiling@djp.contact.
Email itu bukanlah email resmi dari DJP karena setelah tanda "@" tidak mencantumkan domain resmi DJP, yakni @pajak.go.id.
Email tagihan pajak selain dari alamat domain @pajak.go.id bukanlah email resmi dari DJP.
"Pengiriman email resmi Direktorat Jenderal Pajak hanya menggunakan domain @pajak.go.id," kata Dwi.
Email mengatasnamakan DJP menyebut bahwa denda keterlambatan pelaporan yakni Rp 15 juta per bulan.