KOMPAS.com - Beredar email berisi tagihan pajak mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ketika berkas tagihan diklik, justru mengarahkan pada pemasangan aplikasi.
Masyarakat taat pajak sibuk mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak kepada DJP, jelang akhir Maret 2023.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, penipu mengirimkan aplikasi mencurigakan melalui email mengatasnamakan DJP.
Email yang belakangan ditemukan menggunakan alamat efiling@djp.contact.
Dalam badan suratnya, pengirim email menginformasikan apabila tidak melakukan konfirmasi hingga 10 April 2023, maka akan dikenai denda Rp 15 juta tiap bulan keterlambatan.
Ada pula ancaman bahwa NPWP akan dinonaktifkan untuk sementara.
"Apabila masyarakat atau wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi www.pajak.go.id," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Selain itu, masyarakat juga dapat memastikan kebenaran email yang diterima melalui Kring Pajak di nomor 1500200.
Cermati alamat email
Salah satu cara paling mudah untuk membedakan mana email palsu dan mana email dari DJP, adalah dengan mencermati alamat emailnya.
Alamat email palsu yang beredar yakni efiling@djp.contact.
Email itu bukanlah email resmi dari DJP karena setelah tanda "@" tidak mencantumkan domain resmi DJP, yakni @pajak.go.id.
Email tagihan pajak selain dari alamat domain @pajak.go.id bukanlah email resmi dari DJP.
"Pengiriman email resmi Direktorat Jenderal Pajak hanya menggunakan domain @pajak.go.id," kata Dwi.
Tidak ada denda Rp 15 juta per bulan
Email mengatasnamakan DJP menyebut bahwa denda keterlambatan pelaporan yakni Rp 15 juta per bulan.
Pengenaan denda tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
Keterlambatan melaporkan SPT diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 Ayat 1.
"Sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp 100 ribu dan SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1 juta," ujar Dwi.
Denda sebesar Rp 15 juta yang disebutkan dalam email palsu itu digunakan untuk memancing emosi penerima email.
Metode memancing emosi itu ditujukan agar penerima email panik, sehingga tidak sempat berpikir bahwa alamat email yang mengirim pesan itu bukanlah dari DJP.
Segera hapus aplikasi
Apabila masyarakat menerima email tagihan pajak palsu, segera hapus pesan atau laporkan pesan tersebut.
Jangan sampai klik berkas atau file yang dikirim.
Kemudian, jika terlanjur atau tidak sengaja mengunduhnya, maka segera hapus aplikasi yang tiba-tiba terpasang di ponsel setelah menerima pesan itu.
"Masyarakat/wajib pajak agar segera menghapus atau meng-uninstall aplikasi tersebut," kata Dwi.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/03/27/191000282/beredar-phishing-email-tagihan-pajak-berikut-imbauan-djp-kemenkeu