Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipertemukan di penjara.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Selain itu disebutkan bahwa Bharada E telah menyampaikan permintaan terakhirnya. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.
Klaim bahwa Ferdy Sambo dan Bharada E dipertemukan di penjara disebarkan antara lain oleh akun Facebook ini dan saluran Youtube ini. Dokumentasinya dapat dilihat di sini.
Gambar thumbnail video memperlihatkan Ferdy dan Richard menggunakan baju tahanan berwarna oranye bertemu di dalam penjara dengan pengawalan polisi.
Keterangan yang disertakan dalam unggahan sebagai berikut:
PERMINTAAN T3R4KHIR BHARADA E S44T DI P3RT3MUK4N D3NG4N S4MBO, INI KATANYA?
Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan teknik reverse image search untuk menemukan informasi selengkapnya terkait thumbnail yang memperlihatkan Ferdy dan Richard.
Gambar Ferdy Sambo di balik jeruji besi merupakan hasil rekayasa. Gambar itu sama dengan foto artikel ini, yakni mengenai aktivitas Polsek Dusun Selatan (Dusel), Barito Selatan, Kalteng, Senin 2 November 2020.
Artikel tersebut memberitakan soal pemeriksaan kesehatan narapidana di ruang tahanan secara rutin oleh petugas Polsek Dusel untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Kemudian terdapat narasi bahwa Richard tetap menjadi anggota Polri meskipun telah menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana.
Ia dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat di bagian Pelayanan Markas (Yanma). Penurunan pangkat merupakan salah satu dari tiga sanksi yang diberikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Narasi tersebut sama dengan artikel ini, yang memuat komentar Penasihat Ahli Kapolri Hermawan Sulistyo bahwa Yanpa posisi baru Richard tidak jauh berbeda dengan office boy (OB), dan berpotensi memberikan keuntungan tertentu.
Pernyataan Hermawan dikutip dari saluran YouTube MetroTV pada Kamis 23 Februari 2023.
Narasi soal tiga sanksi KKEP untuk Richard sama dengan berita Kompas.com. Tiga sanksi tersebut adalah ditetapkan sebagai pelanggar dan pelaku perbuatan tercela, meminta maaf secara lisan, dan demosi satu tahun.