KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipertemukan di penjara.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Selain itu disebutkan bahwa Bharada E telah menyampaikan permintaan terakhirnya. Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.
Narasi yang beredar
Klaim bahwa Ferdy Sambo dan Bharada E dipertemukan di penjara disebarkan antara lain oleh akun Facebook ini dan saluran Youtube ini. Dokumentasinya dapat dilihat di sini.
Gambar thumbnail video memperlihatkan Ferdy dan Richard menggunakan baju tahanan berwarna oranye bertemu di dalam penjara dengan pengawalan polisi.
Keterangan yang disertakan dalam unggahan sebagai berikut:
PERMINTAAN T3R4KHIR BHARADA E S44T DI P3RT3MUK4N D3NG4N S4MBO, INI KATANYA?
Penelusuran Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan teknik reverse image search untuk menemukan informasi selengkapnya terkait thumbnail yang memperlihatkan Ferdy dan Richard.
Gambar Ferdy Sambo di balik jeruji besi merupakan hasil rekayasa. Gambar itu sama dengan foto artikel ini, yakni mengenai aktivitas Polsek Dusun Selatan (Dusel), Barito Selatan, Kalteng, Senin 2 November 2020.
Artikel tersebut memberitakan soal pemeriksaan kesehatan narapidana di ruang tahanan secara rutin oleh petugas Polsek Dusel untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Kemudian terdapat narasi bahwa Richard tetap menjadi anggota Polri meskipun telah menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana.
Ia dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat di bagian Pelayanan Markas (Yanma). Penurunan pangkat merupakan salah satu dari tiga sanksi yang diberikan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Narasi tersebut sama dengan artikel ini, yang memuat komentar Penasihat Ahli Kapolri Hermawan Sulistyo bahwa Yanpa posisi baru Richard tidak jauh berbeda dengan office boy (OB), dan berpotensi memberikan keuntungan tertentu.
Pernyataan Hermawan dikutip dari saluran YouTube MetroTV pada Kamis 23 Februari 2023.
Narasi soal tiga sanksi KKEP untuk Richard sama dengan berita Kompas.com. Tiga sanksi tersebut adalah ditetapkan sebagai pelanggar dan pelaku perbuatan tercela, meminta maaf secara lisan, dan demosi satu tahun.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat menggelar jumpa pers hasil sidang KKEP, di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 22 Februari 2023.
Narasi mengenai suasana sidang KKEP sama dengan berita Tribunnews.com, di mana Richard mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian, lengkap dengan topi baret cokelat.
Adapun isi video tidak memuat informasi bahwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer dipertemukan di penjara.
Diketahui, Ferdy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob sambil menunggu proses banding atas vonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebab dia mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Sementara, dikutip dari Kompas.id, Richard telah menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta.
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) siang.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Ferdy dan Richard dipertemukan di penjara adalah hoaks.
Isi video tidak memuat informasi bahwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer dipertemukan di penjara. Antara isi dan keterangan tertulis tidak ada kesesuaian.
Thumbnail dalam video juga menggunakan foto hasil rekayasa digital.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/03/13/153500482/hoaks-ferdy-sambo-dan-bharada-e-dipertemukan-di-penjara