Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat menggelar jumpa pers hasil sidang KKEP, di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu 22 Februari 2023.
Narasi mengenai suasana sidang KKEP sama dengan berita Tribunnews.com, di mana Richard mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian, lengkap dengan topi baret cokelat.
Adapun isi video tidak memuat informasi bahwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer dipertemukan di penjara.
Diketahui, Ferdy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob sambil menunggu proses banding atas vonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebab dia mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Sementara, dikutip dari Kompas.id, Richard telah menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta.
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023) siang.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Ferdy dan Richard dipertemukan di penjara adalah hoaks.
Isi video tidak memuat informasi bahwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer dipertemukan di penjara. Antara isi dan keterangan tertulis tidak ada kesesuaian.
Thumbnail dalam video juga menggunakan foto hasil rekayasa digital.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.