Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diklaim mengalami gangguan jiwa dan lumpuh setelah divonis penjara seumur hidup.
Adapun Putri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, setelah ditelusuri klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa dan lumpuh setelah divonis hukuman seumur hidup muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 59 detik pada 10 Maret 2023 dengan judul:
PUTRI C DIK4BARKAN G1L4 HINGGA LVMPUH T0TAL USAI DIV0N!S S3UMVR H!DUP
Sementara dalam thumbnail video terdapat keterangan demikian:
PUTRI C LUMPUH TOTAL APARAT JEMPUT PAKSA PC JALANI VONIS SEUMUR HIDUP
Untuk diketahui, Putri Candrawathi tidak divonis seumur hidup, melainkan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Sementara itu dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi bahwa Putri mengalami gangguan jiwa dan lumpuh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.