KOMPAS.com - Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diklaim mengalami gangguan jiwa dan lumpuh setelah divonis penjara seumur hidup.
Adapun Putri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, setelah ditelusuri klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Narasi bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa dan lumpuh setelah divonis hukuman seumur hidup muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 59 detik pada 10 Maret 2023 dengan judul:
PUTRI C DIK4BARKAN G1L4 HINGGA LVMPUH T0TAL USAI DIV0N!S S3UMVR H!DUP
Sementara dalam thumbnail video terdapat keterangan demikian:
PUTRI C LUMPUH TOTAL APARAT JEMPUT PAKSA PC JALANI VONIS SEUMUR HIDUP
Penelusuran Kompas.com
Untuk diketahui, Putri Candrawathi tidak divonis seumur hidup, melainkan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Sementara itu dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi bahwa Putri mengalami gangguan jiwa dan lumpuh.
Narator video membacakan artikel di laman ini, berjudul "Waduh!Dikabarkan Gila Usai Jadi Tersangka, Bagaimana Kondisi Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo?".
Artikel tersebut memuat keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Agustus 2022 yang menyebut Putri memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
Kendati begitu dalam artikel tersebut tidak ada keterangan bahwa Putri menjadi gila dan lumpuh.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, tak ada fakta yang menunjukkan Putri mengalami stres atau trauma akibat kekerasan seksual.
Oleh karenanya, hakim meragukan pengakuan Putri soal menjadi korban pelecehan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, pada 13 Februari 2023.
Putri Candrawathi mengajukan bandingan atas vonis 20 tahun penjara. Putusan perkara banding akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 April 2023.
Kesimpulan
Narasi yang menyebut Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa dan lumpuh karena divonis seumur hidup adalah hoaks.
Faktanya, Putri divonis 20 tahun penjara. Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi bahwa Putri mengalami gangguan jiwa dan lumpuh.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/03/11/190900182/-hoaks-divonis-penjara-seumur-hidup-putri-candrawathi-alami-gangguan