Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Bupati Lebak Iti Octavia Dipecat Presiden Jokowi

Kompas.com - 08/03/2023, 15:22 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial memuat hoaks soal pemecatan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu terkait isu pelarangan ibadah Natal di Kecamatan Maja, Lebak, Banten, yang sempat ramai diberitakan.

Narasi yang beredar

Klaim soal Presiden Jokowi memecat Iti beredar di Facebook, salah satunya diunggah oleh akun ini pada Selasa (7/3/2023). Arsipnya dapat dilihat di sini.

Unggahan berupa video itu berisi narasi yang menyatakan bahwa Iti membantah isu soal pelarangan penyelenggaraan ibadah Natal di wilayahnya.

Video juga membahas pendapat Setara Institute dan permintaan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) pada Iti agar umat Kristen di Kecamatan Maja diperbolehkan beribadah Natal meskipun belum ada gereja.

Tulisan yang disematkan dalam video itu sebagai berikut:

"BUPATI MAJA NGOTOT LARANG IBADAH NATAL"
JOKOWI TEGAS PECAT DENGAN CARA TIDAK HORMAT
TANGIS HISTERIS PECAH ITI OKTAVIA AKIBAT ULAHNYA SENDIRI

Hoaks Presiden Jokowi pecat Bupati Lebak, banten, Iti Octavia Jayabaya karena isu pelarangan ibadah NatalTim Cek Fakta Kompas.com Hoaks Presiden Jokowi pecat Bupati Lebak, banten, Iti Octavia Jayabaya karena isu pelarangan ibadah Natal

Penelusuran Kompas.com

Berdasarkan penelusuran Tim Cek fakta Kompas.com, narasi soal bantahan Iti atas tuduhan melarang ibadah Natal pada Desember 2022 sama dengan isi artikel ini

Kemudian, narasi mengenai pendapat Setara Institute dan permintaan PGI pada Iti sama dengan isi berita BBC Indonesia. Menurut artikel itu, Iti sempat melarang ibadah Natal di sebuah ruko di Kecamatan Maja.

Peneliti Setara Institute Halili Hasan mengatakan, ketiadaan gereja seharusnya tidak menghalangi kebebasan umat Kristen di Kecamatan Maja untuk beribadah. UUD 1945 telah menjamin kebebasan beragama yang harus diikuti kebebasan beribadah.

Adapun Iti terpilih sebagai Bupati Lebak periode 2019-2024. Iti bersama wakilnya, Ade Sumardi, menjadi calon tunggal setelah mendapatkan dukungan penuh 10 partai politik di DPRD Lebak.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, pelaksanaan pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Presiden atau Menteri Dalam Negeri tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentikan kepala daerah. Semua proses pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD dengan proses pemakzulan atau impeachment.

Yusril mengatakan, kewenangan Presiden dan Mendagri hanya terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah.

Hal itu bisa terjadi bila ada pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah didakwa ke pengadilan dengan ancaman pidana di atas lima tahun, atau didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara atau kejahatan memecah belah NKRI.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi bahwa Presiden Jokowi memecat Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya adalah hoaks.

Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, Presiden tidak berwenang memberhentikan kepala daerah. Pemberhentian kepala daerah hanya bisa dilakukan melalui DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Kenaikan Tarif Listrik, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Kenaikan Tarif Listrik, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
Toni Kroos dan Cerita Sepatu Istimewanya...

Toni Kroos dan Cerita Sepatu Istimewanya...

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru Terkait Video Helikopter Medevac AS

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru Terkait Video Helikopter Medevac AS

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Penerapan Denda Rp 500 Juta pada Pengobatan Alternatif

[HOAKS] Penerapan Denda Rp 500 Juta pada Pengobatan Alternatif

Hoaks atau Fakta
Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

[KLARIFIKASI] Video Turbulensi Pesawat ALK, Bukan Singapore Airlines

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com