Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo itu tiba di Nusakambangan dengan pengawalan ketat ribuan aparat.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut bahwa Putri Candrawathi dibawa ke Lapas Nusakambangan muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 7 menit 35 detik pada 3 Maret 2023 dengan judul:
Dikawal Ketat Ribuan Aparat PUTRI C Tiba Dinusakabangan
Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut bahwa Putri Candrawathi dibawa ke Nusakambangan
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi bahwa Putri Candrawathi dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Narator dalam video hanya membacakan artikel di laman WartaEkonomi ini.
Artikel itu berjudul "Sudah Ikhlas Dihukum, Putri Candrawathi Akui Kaget dengan Kelakuan Ferdy Sambo: Tidak Pernah Menyangka Suami Saya...”.
Artikel tersebut memuat keterangan dari Putri Candrawathi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada 12 Januari 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.