Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim bahwa salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo itu tiba di Nusakambangan dengan pengawalan ketat ribuan aparat.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut bahwa Putri Candrawathi dibawa ke Lapas Nusakambangan muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 7 menit 35 detik pada 3 Maret 2023 dengan judul:
Dikawal Ketat Ribuan Aparat PUTRI C Tiba Dinusakabangan
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi bahwa Putri Candrawathi dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Narator dalam video hanya membacakan artikel di laman WartaEkonomi ini.
Artikel itu berjudul "Sudah Ikhlas Dihukum, Putri Candrawathi Akui Kaget dengan Kelakuan Ferdy Sambo: Tidak Pernah Menyangka Suami Saya...”.
Artikel tersebut memuat keterangan dari Putri Candrawathi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada 12 Januari 2023.
Dalam keterangannya, Putri mengaku bahwa dirinya tidak menyangka Ferdy Sambo akan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi bahwa Putri Candrawathi dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Salah satu klip yang menampilkan pegiat media sosial Ade Armando identik dengan yang ada di YouTube ini.
Dalam video itu Ade mengkritik jokes komedian Pandji Pragiwaksono mengenai Brigadir J. Menurut Ade, seharusnya Pandji tidak membuat sebuah lelucon tentang kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu sampai sekarang tidak ditemukan informasi kredibel bahwa Putri Candrawathi dibawa ke Lapas Nusakambangan.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, setelah divonis 20 tahun penjara Putri mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Dengan demikian, belum ada putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah terhadap Putri.
Selain Putri, tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan bandingan atas vonis yang dijatuhkan kepada mereka.
Narasi yang menyebut bahwa Putri Candrawathi dibawa ke Lapas Nusakambangan tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar tidak ditemukan informasi tersebut. Narator dalam video lebih banyak membahas keterangan dari Putri yang mengaku tidak menyangka jika Sambo akan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Putri sendiri masih melakukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.