KOMPAS.com - Pengadilan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu membuat kejutan di masyarakat, sebab hakim membuat putusan yang meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024.
Putusan ini muncul setelah Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Prima mengajukan gugatan terhadap KPU.
Prima menilai KPU melakukan kesalahan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi yang menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Tidak lama setelah putusan itu menuai kontroversi, beredar hoaks yang menyatakan bahwa mobil hakim yang membuat putusan menunda pemilu dibakar massa.
Unggahan itu beredar di media sosial, terutama Facebook, pada Jumat 3 Maret 2023.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa unggahan itu keliru dan thumbnail yang digunakan berasal dari peristiwa lain.
Penjelasan lengkapnya bisa disimak dalam artikel di tautan ini:
Video penjelasannya bisa disimak di bawah ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.