Merujuk pemberitaan terkait sidang vonis, narasi soal Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan terbukti tidak benar.
Usai divonis hukuman mati, Ferdy Sambo tidak dipindahkan ke Nusakambangan, melainkan kembali ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Beredar pula narasi menyesatkan yang mengeklaim Ferdy Sambo akan dihukum mati dengan cara pancung.
Hoaks tersebut disebarkan di Facebook dengan narasi, "Akhirnya sambo di hukum pancung,,lenyaplah bandar togel di negeri ini".
Narasi tersebut terbukti tidak benar, karena pancung tidak sesuai dengan tata cara eksekusi hukuman mati berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964.
Selain itu vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sambo masih memiliki peluang untuk mengajukan banding dan upaya kasasi.
Narasi menyesatkan lain adalah klaim bahwa ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, akan menjadi eksekutor hukuman mati Ferdy Sambo.
Hoaks tersebut disebarkan di Facebook dalam bentuk video, disertai narasi yang berbunyi, "NYAWA HARUS DIBAYAR NYAWA IBU JOSHUA YG AKAN EKSEKUSI SENDIRI SAMBO".
Namun narasi tersebut tidak benar. Narator video hanya membacakan sebuah artikel dari laman Populis.id. Artikel itu tidak memuat informasi bahwa Rosti akan menjadi eksekutor untuk hukuman mati Sambo.
Artikel tersebut memuat tentang harapan dari Rosti supaya Sambo divonis hukuman mati. Ia juga berharap istri Sambo, Putri Candrawathi, mendapat hukuman yang berat, mengingat Putri adalah pemicu pembunuhan terhadap anaknya.
Ada pula narasi yang mengeklaim regu tembak eksekutor Ferdy Sambo telah bersiap-siap untuk melaksanakan tugasnya.
Hoaks tersebut disebarkan di Facebook dalam bentuk video, disertai narasi yang berbunyi, "PERSIAPAN PARA JURU TEMBAK MATI untuk eksekusi TEMBAK MATI FERDY SAMBO CS".
Akan tetapi, video tersebut adalah siaran berita NET TV yang telah diunggah di YouTube pada 17 Januari 2015, jauh sebelum kasus pembunuhan Brigadir J terjadi.
Selain itu vonis hukuman mati Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sambo masih memiliki peluang untuk mengajukan banding dan upaya kasasi.
Untuk diketahui, vonis terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pihak Sambo masih berpeluang mengajukan banding hingga kasasi.