Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Vonis itu dijatuhkan setelah Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Setelah Sambo divonis mati, di media sosial muncul sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak akan mengeksekusi mati Sambo secara langsung.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut ibu Brigadir J akan menjadi orang yang mengeksekusi mati Ferdy Sambo muncul di Facebook. Salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 10 menit 32 detik pada 14 Februari 2023 dengan judul :
SESUAI HARAPAN IBU JOSHUA NYAWA DIBAL4S NY4WA SAMBO DIHUKUM M4T1
Dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar yang menampilkan Rosti Simanjutak maupun Ferdy Sambo. Kemudian terdapat keterangan:
NYAWA HARUS DIBAYAR NYAWA IBU JOSHUA YG AKAN EKSEKUSI SENDIRI SAMBO
Setelah ditelusuri, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi bahwa Rosti Simanjutkan akan mengeksekusi mati Ferdy Sambo.
Narator dalam video hanya membacakan artikel di laman Populis.id ini. Artikel tersebut memuat tentang harapan dari Rosti supaya Sambo divonis hukuman mati.
Dalam artikel itu Rosti juga berharap Putri Candrawathi mendapat hukuman yang berat, mengingat ia adalah pemicu pembunuhan terhadap anaknya.
Artikel itu tidak memuat informasi bahwa Rosti akan menjadi eksekutor untuk hukuman mati Sambo.
Sementara itu beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi bahwa Rosti akan mengeksekusi mati Sambo. Klip di awal video yang menampilkan Rosti identik dengan yang ada di YouTube Kompas TV ini.
Dalam video yang diunggah pada 2 Februari 2023 itu Rosti menyampaikan harapannya supaya bisa hadir ke Jakarta untuk menyaksikan secara langsung vonis yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Rosti percaya bahwa hakim akan memberikan hukuman yang setimpal bagi Sambo.
Sementara klip yang menampilkan Pengacara Keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjutkan merupakan potongan video di YouTube Metro TV ini.
Dalam video itu Kamaruddin menjelaskan tentang pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kamaruddin mengaku bahwa pertemuan itu membahas tentang tuntutan hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Di samping itu juga membahas tentang penegakan hukum di Indonesia yang perlu diperbaiki.
Dikutip dari Kompas.com setelah Sambo divonis mati pada Senin (13/2/2023) ia masih mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi.
Sehingga, masih ada kemungkinan ada perubahan vonis terhadap Ferdy Sambo hingga munculnya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Aturan mengenai upaya banding itu diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Jika mengajukan banding, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Narasi yang menyebut bahwa ibu Brigadir J, Rosti Simanjutkan akan mengeksekusi mati Sambo tidak benar atau hoaks.
Dalam video yang beredar antara judul dengan isi video tidak ada kesesuaian. Video tersebut lebih banyak menjelaskan tentang harapan dari Rosti supaya Sambo divonis mati.
Sementara itu, setelah Sambo divonis mati pada Senin (13/2/2023) ia masih mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi. Sehingga masih ada kemungkinan berubahnya vonis terhadap Sambo.
Sebab, saat ini belum ada putusan inkrah bahwa Ferdy Sambo akan dieksekusi hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.