Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan, Alternatif Kembalikan Kerugian Negara

Kompas.com - 14/01/2023, 19:03 WIB
Luqman Sulistiyawan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upaya pemulihan kerugian keuangan negara menjadi poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Namun, RUU yang diusulkan oleh pemerintah itu tak kunjung disahkan.

Selama ini mekanisme perampasan aset secara pidana masih memiliki keterbatasan dan lebih fokus pada pelaku, ketimbang mengejar aset hasil tindak kejahatan.

Hal ini membuat negara kerap mengalami kerugian secara finansial dalam berbagai kasus kejahatan yang ditangani.

Terkait kasus korupsi, berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara tahun 2020 mencapai Rp 56,7 triliun.

Sedangkan hukuman uang penggantinya hanya Rp 19,6 triliun. Di samping itu hukuman denda juga rendah, hanya berkisar Rp 156 miliar.

Baca juga: PPATK: RUU Perampasan Aset Cegah Pelaku Nikmati Hasil Kejahatannya

Koordinator Substansi Analisis Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Azamul Fadhly Noor mengatakan, penegakan hukum di Indonesia untuk perampasan aset hasil kejahatan masih sangat terbatas.

Menurutnya, selama ini penyidikan terkait dengan kejahatan keuangan hanya berfokus pada kejahatan dan pelakunya saja.

"Padahal kejahatan sekarang ini bukan kejahatan seperti dulu. Kalau dulu yang dicuri ayam, mungkin naik kelas curi televisi, mobil. Sekarang yang dicuri luar biasa, proyek atau aset negara yang jumlahnya triliunan,” kata Azamul, dikutip dari tayangan podcast di YouTube PPATK Indonesia, Jumat (13/1/2023).

“Kalaulah orang itu kemudian bisa ditangkap dan dipenjara, pertanyaannya, bisa enggak aset yang dicuri itu diselamatkan? Ini yang menjadi kekhawatiran dari masyarakat kita,” tutur dia.

Azamul berpandangan, penegakan hukum untuk melakukan perampasan aset kerap kali kurang optimal karena terkendala kekurangan alat bukti.

Berdasarkan Pasal 183 KUHP, harus ada minimal dua alat bukti dan keyakinan dari hakim untuk menghukum seseorang.

Perampasan aset secara pidana tidak akan pernah cukup untuk mengambil alih keuntungan ekonomis yang didapat oleh pelaku kejahatan.

Sebab, prinsip utama perampasan pidana yakni harus terlebih dahulu mensyaratkan pembuktian kesalahan pelaku kejahatan supaya dapat merampas asetnya.

Sementara, banyak sekali kondisi yang tidak memungkinkan menyeret pelaku secara pidana. Seperti pelaku yang telah meninggal dunia, pelaku memiliki imunitas, dan pelaku yang menjadi buron.

Oleh sebab itu, kata Azamul, konsep civil forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture seharusnya bisa menjadi alternatif dalam perampasan aset hasil kejahatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INFOGRAFIK: Video Hashim dan Prabowo Terkait Janji Politik Disajikan dalam Konteks Keliru

INFOGRAFIK: Video Hashim dan Prabowo Terkait Janji Politik Disajikan dalam Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
Cahaya Langit Aurora Tidak Terkait Eksperimen HAARP

Cahaya Langit Aurora Tidak Terkait Eksperimen HAARP

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Vladimir Putin Umumkan Rusia Akan Bersatu dengan Yaman

[HOAKS] Video Vladimir Putin Umumkan Rusia Akan Bersatu dengan Yaman

Hoaks atau Fakta
Hoaks Terkait Sandra Dewi, Dijemput Paksa Polisi dan Temuan Emas Batangan

Hoaks Terkait Sandra Dewi, Dijemput Paksa Polisi dan Temuan Emas Batangan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Warga Gaza Buat Video Rekayasa untuk Tarik Simpati

[HOAKS] Warga Gaza Buat Video Rekayasa untuk Tarik Simpati

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Vaksinasi Covid-19 Empat Kali Runtuhkan Sistem Kekebalan

[HOAKS] Vaksinasi Covid-19 Empat Kali Runtuhkan Sistem Kekebalan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pelatih Guinea Takut Suporter Indonesia, Playoff Olimpiade Paris Digelar Tertutup

[HOAKS] Pelatih Guinea Takut Suporter Indonesia, Playoff Olimpiade Paris Digelar Tertutup

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

[HOAKS] Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Timnas U23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024

INFOGRAFIK: Hoaks Timnas U23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks Laga Indonesia Vs Guinea Diulang karena Wasit Terbukti Curang

[VIDEO] Hoaks Laga Indonesia Vs Guinea Diulang karena Wasit Terbukti Curang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Boneka Pinocchio Dibuat dari Kulit dan Rambut Budak

[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Boneka Pinocchio Dibuat dari Kulit dan Rambut Budak

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] FIFA dan AFC Blacklist Timnas Uzbekistan karena Terbukti Doping

[HOAKS] FIFA dan AFC Blacklist Timnas Uzbekistan karena Terbukti Doping

Hoaks atau Fakta
Mitos dan Fakta Seputar Metode Kontrasepsi Vasektomi

Mitos dan Fakta Seputar Metode Kontrasepsi Vasektomi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] WN Rusia Dideportasi karena Bantu Tangkap Mafia Narkoba

[HOAKS] WN Rusia Dideportasi karena Bantu Tangkap Mafia Narkoba

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pada Mei 2024, PSSI Pastikan Indonesia Vs Portugal Digelar September

[HOAKS] Pada Mei 2024, PSSI Pastikan Indonesia Vs Portugal Digelar September

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com