Namun sebagai pengamat kepolisian, Bambang menilai langkah yang dilakukan oleh Polri itu tidak tuntas, sebab tidak mengungkap siapa tokoh utama di balik judi online yang marak di Indonesia.
“Bagi masyarakat, ini (kasus pembunuhan Brigdir J) ada berkahnya dalam tanda kutip. Berkah artinya masyarakat tahu bobroknya kepolisian. Problemnya kan polisi tidak mengakui bobroknya. Masih saling menutup-nutupi sampai sekarang," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (28/12/2022).
"Terkait konsorsium 303 sampai sekarang itu kan belum tuntas hanya pernik-pernik saja," ujar dia.
Di tengah menurunnya kepercayaan masyarakat karena kasus pembunuhan Brigadir J, institusi Polri kembali disorot setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Dalam tragedi tersebut, sebanyak 135 orang tewas.
Berdasarkan penyelidikan yang yang dilakukan oleh Komnas HAM , kebanyakan korban yang meninggal dunia disebabkan karena kehabisan oksigen akibat paparan gas air mata.
Temuan Komnas HAM itu pun semakin menguatkan dugaan banyak pihak yang menyebut bahwa kericuhan terjadi sejak polisi yang berjaga menembakkan gas air mata ke tribun penonton.
Sayangnya, Kapolda Jawa Timur saat itu, Irjen Nico Afinta justru mengeluarkan pernyataan yang cukup kontroversial.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya Nico seolah membenarkan penembakan gas air mata tersebut dengan mengatakan bahwa itu sudah sesuai prosedur.
Menurut Nico, hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.
Padahal dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata tidak diperbolehkan.
Hal itu tertulis di Pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan).
Oleh beberapa pihak, ditetapkannya 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan pun belum bisa dianggap bahwa kasus tersebut telah diusut dengan tuntas.
"Terkait kasus Kanjuruhan sampai sekarang juga masih terkesan main-main saja kalau saya lihat. Penersangkaan enam orang itu pun juga tidak jelas, masyarakat pun memprediksi ending-nya juga mereka akan lolosnya semua," kata Bambang.
Dikutip dari Kompas.com, Tragedi Kanjuruhan semakin memperpanjang rekam jejak kekerasan oleh kepolisian yang mengakibatkan korban warga sipil.
Pada 2020 Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya terdapat 411 korban akibat penggunaan kekuatan polisi di 15 provinsi selama aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja antara 6 Oktober sampai 10 November 2020.