Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nominal Green Financial Crime Nyaris Rp 5 Triliun, PPATK: Ini Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 30/12/2022, 09:35 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup menjadi perhatian serius Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, GFC adalah kejahatan luar biasa, di mana sumber daya alam dirusak secara ilegal dan hasilnya dinikmati segelintir pihak.

"Ini kejahatan yang luar biasa, kita pahami bagaimana sumber daya alam dirusak secara ilegal dan hasilnya itu dipakai untuk menguntungkan beberapa pihak. Justru tidak dalam konteks kesejahteraan masyarakat," kata Ivan dalam Refleksi Akhir Tahun PPATK, Rabu (28/12/2022).

Ivan memaparkan, PPATK telah menghasilkan total 31 Hasil Analisis (HA) dan satu Hasil Pemeriksaan (HP) terkait GFC pada 2022.

Menurut Ivan, nominal yang dianalisis PPATK terkait GFC juga luar biasa besar. Secara keseluruhan, agregatnya adalah Rp 4.865.934.816.374.

"Jadi hampir Rp 5 triliun angka yang dianalisis PPATK dalam konteks Green Financial Crime," tuturnya.

Tim khusus menangani GFC

Reorganisasi PPATK pada 2022 membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah tim khusus untuk menangani GFC.

Tim GFC menangani beberapa tindak pidana, yaitu tindak pidana di bidang lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan, dan perdagangan tumbuhan/satwa liar.

Menurut PPATK, aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan yang bernilai sangat besar telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan dunia internasional.

Berdasarkan hasil riset Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang dirilis Juli 2021, nilai kejahatan finansial terkait lingkungan mencapai 110-281 miliar dollar AS.

Apabila dikonversi ke Rupiah, maka keuntungan yang dikantongi para pelaku GFC setiap tahun dapat mencapai Rp 1.540 triliun.

Melalui pembentukan tim khusus, PPATAK berupaya memastikan integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang hasil Green Financial Crime.

Kinerja PPATK terkait Green Financial Crime

Berikut rincian Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang dihasilkan PPATK terkait GFC pada 2022:

  • Enam HA di bidang lingkungan hidup
  • Tujuh HA tindak pidana di bidang pertambangan
  • Empat HA dan satu HP tindak pidana kehutanan
  • Tiga HA tindak pidana di bidang perkebunan
  • Sepuluh HA terkait perdagangan satwa liar
  • Satu HA tindak pidana kelautan dan perikanan

PPATK juga melakukan pemetaan daerah yang rawan terjadi GFC, antara lain:

  • Aceh
  • Riau
  • Bangka Belitung
  • Sumatera Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Maluku
  • Papua

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Putri Raja Yordania Jatuhkan Drone Iran

[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Putri Raja Yordania Jatuhkan Drone Iran

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Konten dengan Narasi Keliru soal Kepanikan Warga Israel akibat Serangan Iran

[VIDEO] Konten dengan Narasi Keliru soal Kepanikan Warga Israel akibat Serangan Iran

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Warga Israel Melarikan Diri di Bandara Ben Gurion Pascaserangan Iran

[HOAKS] Video Warga Israel Melarikan Diri di Bandara Ben Gurion Pascaserangan Iran

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Drone Tersangkut Kabel Tak Terkait Serangan Iran ke Israel

[VIDEO] Drone Tersangkut Kabel Tak Terkait Serangan Iran ke Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Rudal Iran Hantam Pangkalan Militer Nevatim, Bukan Bandara Ben Gurion

[KLARIFIKASI] Video Rudal Iran Hantam Pangkalan Militer Nevatim, Bukan Bandara Ben Gurion

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Penumpang di Bandara Ben Gurion pada 2022, Bukan Eksodus akibat Serangan Iran

[KLARIFIKASI] Foto Penumpang di Bandara Ben Gurion pada 2022, Bukan Eksodus akibat Serangan Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Pohon Terbakar Dekat Masjid Al-Aqsa pada 2021

[KLARIFIKASI] Video Pohon Terbakar Dekat Masjid Al-Aqsa pada 2021

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Truk Pembawa Senjata Iran Melintasi Perbatasan Suriah

[HOAKS] Foto Truk Pembawa Senjata Iran Melintasi Perbatasan Suriah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! Konten Tebak Angka Berhadiah Mobil

[VIDEO] Hoaks! Konten Tebak Angka Berhadiah Mobil

Hoaks atau Fakta
Beragam Video dengan Narasi Keliru Terkait Serangan Iran ke Israel

Beragam Video dengan Narasi Keliru Terkait Serangan Iran ke Israel

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Rusia Dukung Iran jika AS Terlibat

[KLARIFIKASI] Tidak Ada Bukti Rusia Dukung Iran jika AS Terlibat

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Beredar Hoaks soal Penandatanganan Bukti Pelunasan Utang Indonesia ke China

[VIDEO] Beredar Hoaks soal Penandatanganan Bukti Pelunasan Utang Indonesia ke China

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Video Lama Warga Israel Berlindung Saat Melihat Roket

[KLARIFIKASI] Video Lama Warga Israel Berlindung Saat Melihat Roket

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Ini Tidak Terkait Penyitaan Kapal oleh Iran di Selat Hormuz

[KLARIFIKASI] Foto Ini Tidak Terkait Penyitaan Kapal oleh Iran di Selat Hormuz

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Tidak Benar McDonald's Pasang Poster Ucapan Selamat kepada IDF

[VIDEO] Tidak Benar McDonald's Pasang Poster Ucapan Selamat kepada IDF

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com