Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Informasi proses persidangan kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beredar di Facebook.
Salah satunya berisi klaim keliru bahwa terdapat mantan hakim agung dan eks jenderal yang mengobrak-abrik hakim pengadilan kasus itu, karena menolak menghukum mati terdakwa.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut hoaks.
Video dengan klaim hakim menolak menghukum mati dalam kasus tersebut diunggah oleh akun Facebook ini, yang telah ditonton lebih dari 106.000 kali.
Ada kemungkinan video yang sama beredar di akun lain, atau video berbeda dengan subtansi yang sama.
Adapun narasi dalam video itu menyatakan bahwa mantan hakim agung, Asep Iwan Iriawan, memperkirakan Ferdy Sambo selaku salah satu terdakwa kasus tersebut tidak akan terkena hukuman berat.
Ferdy adalah mantan Kadiv Propam Polri yang diduga membunuh Brigadir J yang merupakan ajudannya, Jumat (8/7/2022), dengan diketahui atau dibantu 4 terdakwa lain.
Terdakwa lain untuk kejadian di rumah dinas Ferdy di Perumahan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu, adalah Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal yang juga ajudan Ferdy, serta Kuat Ma'ruf (sopir Ferdy) dan Putri Candrawathi (istri Ferdy).
Menurut Asep, perkiraannya itu berdasarkan pada rekam jejak dan ideologi dua hakim yang memimpin sidang kasus tersebut. Dua di antara tiga hakim itu diperkirakan menolak adanya hukuman mati.
Video juga membahas pendapat mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duaji yang mengatakan jalannya persidangan kini semakin bias dan tidak sebaik di persidangan-persidangan awal.
Secara keseluruhan video mengungkapkan prediksi sejumlah orang bahwa Ferdy tidak akan dihukum mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun dalam keterangan yang disertakan dalam unggahan, seakan-akan hakim telah menyampaikan putusan dan menolak memberikan hukuman mati pada Ferdy.
Berikut bunyi keterangannya:
DUA HAKIM TOLAK SAMBO HKM MATI,
mantan hakim agung dan eks Jendral
obrak abrik Hakim persidangan
Unggahan yang beredar di Facebook didominasi suara narator dan pernyataan Asep yang memaparkan kecilnya kemungkinan Ferdy, nantinya mendapatkan hukuman mati.