KOMPAS.com - Korupsi dan perilaku koruptif menjadi penyakit lama yang tak kunjung hilang di Indonesia. Setiap tahun, bermunculan kasus korupsi di institusi pemerintahan yang melibatkan para pejabat negara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, pada semester I tahun 2022 saja setidaknya terdapat 252 kasus korupsi yang dilakukan oleh 612 orang tersangka.
Negara pun mengalami kerugian mencapai Rp33,6 triliun akibat tindakan korupsi tersebut. Dari 612 pelaku korupsi, diketahui 38 persennya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi penyumbang terbanyak ASN yang melakukan korupsi dengan jumlah 167.
Hal itu menjadi catatan tersendiri bagi institusi pemerintahan. ASN yang diharapkan menjadi pelayanan masyarakat, dalam praktiknya justru mengkhianati amanah yang diberikan.
Baca juga: Data ICW: Potensi Kerugian Negara akibat Korupsi Capai Rp 33,6 Triliun
Peneliti ICW Diky Anandya menjelaskan, dengan masih banyak ASN yang melakukan korupsi, ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang.
Salah satunya adalah terkait sistem pengawasan yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Perlu dipertanyakan soal mekaniskme pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Karena itu masih menjadi persoalan yang terjadi dari tahun ke tahun,” kata Diky kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Di samping itu, kata Diky, penting juga untuk mengkaji ulang peraturan presiden soal grand desain reformasi birokrasi yang berfokus pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Tiga Modus Korupsi Paling Marak Menurut Data ICW Semester I 2022
Selain banyak melibatkan ASN, pada 2022 juga masih banyak kepala daerah yang melakukan korupsi.
Dari 12 kepala daerah yang kasusnya ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) 10 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sendiri bukan hal baru. Dikutip dari laman ICW, berdasarkan data dari KPK, sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022 terdapat 22 gubernur dan 148 bupati atau wali kota yang telah ditindak oleh KPK.
Baca juga: [Kabar Data] Mengurai Akar Masalah Korupsi Kepala Daerah