KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan pemantauan selama periode semester I 2022 yang menemukan ada tiga modus korupsi yang paling marak di Indonesia dalam periode tersebut.
Dari total 252 kasus korupsi yang berhasil diungkap pada semester I 2022, modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku kasus korupsi adalah penyalahgunaan anggaran.
Modus berikutnya yang marak digunakan adalah mark up, dan disusul oleh kegiatan/proyek fiktif.
Ketiga modus tersebut seringkali ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.
Berikut rincian pemetaan kasus korupsi berdasarkan modusnya:
Pengadaan barang/jasa (PBJ) masih menjadi "lahan basah" korupsi. Dari 252 kasus yang berhasil diungkap, 134 kasus atau 53 persen di antaranya berdimensi PBJ.
Pengadaan barang/jasa sudah sejak lama menjadi "lahan basah" korupsi. Data ICW pada 2016 sampai 2020 juga menunjukkan hal serupa.
Sebanyak 49,1 persen atau 1.093 kasus dari 2.227 kasus yang ditangani penegak hukum, terkait dengan PBJ. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5,3 triliun.
Besarnya anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk pengadaan terbilang cukup menggiurkan, sehingga membuatnya menjadi incaran koruptor.
Pada 2021, pemerintah mengalokasikan Rp 1.214,1 triliun atau 52,1 persen dari APBN untuk pengadaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.