Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
Indonesia berencana mengajukan banding, dan mempercepat proses pembangunan smelter untuk mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral.
"Pemerintah menilai keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah aturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai, sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body. Kita perlu mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral dengan mempercepat proses pembangunan smelter kita," ujar Arifin.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, bisa disimpulkan klaim bahwa WTO mengultimatum RI agar membuka ekspor nikel dalam 1X24 jam sebagai informasi keliru.
Faktanya, Pemerintah RI menganggap putusan WTO masih belum memiliki kekuatan hukum yang memaksa Indonesia membuka ekspor nikel.
Selain itu, masih ada proses lanjutan atas sengketa itu, yakni pendistribusian laporan akhir ke anggota WTO pada tanggal 30 November 2022 dan rencana Indonesia untuk mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.