Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Tidak Benar WTO Ultimatum RI agar Membuka Ekspor Nikel

KOMPAS.com - Sebuah video beredar di Facebook yang membahas sengketa perdagangan nikel Indonesia dengan Uni Eropa dengan informasi yang keliru.

Klaim yang disertakan mengatakan, World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan dunia mengirim ultimatum bahwa Indonesia harus membuka ekspor nikel mentah dalam 1 X 24 jam.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut perlu diluruskan.

Narasi yang beredar

Video sepanjang 10 menit 49 detik itu menampilkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sejumlah pertemuan, salah satunya pertemuan bilateral dengan Presiden Komisi Eropa Ursula Von Der Leyen.

Berbagai potongan video itu ditampilkan tanpa suara asli. Sementara narasi suara yang disertakan membahas sengketa kebijakan ekspor nikel Indonesia yang digugat Uni Eropa ke WTO.

Disebutkan bahwa seluruh delegasi Uni Eropa berpesta pora merayakan kekalahan Indonesia dalam sengketa kebijakan ekspor nikel mentah di panel WTO.

Dijelaskan juga bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah memaparkan hasil panel WTO itu dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam rapat, disebutkan bahwa kebijakan Indonesia membatasi atau menyetop ekspor nikel mentah dianggap melanggar aturan perdagangan internasional.

Laporan akhirnya akan didistribusikan ke seluruh anggota WTO pada 30 November 2022. Dinyatakan juga bahwa Presiden Jokowi mengatakan tak perlu takut akan keputusan WTO tersebut.

Dalam narasi suara maupun tulisn yang disertakan, terdapat klaim berikut:

baru saja WTO kirim ultimatum Untuk Buka Ekspor NIKEL Dalam 1x24 Jam, Presiden GAUNGKAN perlawanan

Penelusuran Kompas.com

Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, Indonesia sudah melarang ekspor nikel mentah sejak awal 2020, yang kemudian mendapat protes dari Uni Eropa.

Himpunan negara-negara Eropa itu melaporkan keberatan mereka ke WTO, hingga dilaksanakan serangkaian proses sidang. Hasilnya, diputuskan Indonesia melanggar aturan perdagangan internasional berdasarkan sidang 17 Oktober 2022.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Hal itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Namun, pihaknya menilai keputusan WTO itu belum memiliki kekuatan hukum yang memaksa Indonesia mengubah kebijakan ekspor nikelnya.

Indonesia berencana mengajukan banding, dan mempercepat proses pembangunan smelter untuk mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral.

"Pemerintah menilai keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah aturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai, sebelum keputusan diadopsi oleh Dispute Settlement Body. Kita perlu mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral dengan mempercepat proses pembangunan smelter kita," ujar Arifin.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, bisa disimpulkan klaim bahwa WTO mengultimatum RI agar membuka ekspor nikel dalam 1X24 jam sebagai informasi keliru.

Faktanya, Pemerintah RI menganggap putusan WTO masih belum memiliki kekuatan hukum yang memaksa Indonesia membuka ekspor nikel.

Selain itu, masih ada proses lanjutan atas sengketa itu, yakni pendistribusian laporan akhir ke anggota WTO pada tanggal 30 November 2022 dan rencana Indonesia untuk mengajukan banding.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/11/30/104149382/klarifikasi-tidak-benar-wto-ultimatum-ri-agar-membuka-ekspor-nikel

Terkini Lainnya

[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

[HOAKS] Elkan Baggott Tiba di Qatar untuk Perkuat Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Disinformasi Bernada Satire soal Kematian Elon Musk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

[HOAKS] MK Larang Anies dan Ganjar Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Hoaks atau Fakta
Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Akun Instagram Palsu Wasit Shen Yinhao Bermunculan Setelah Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

[HOAKS] Ronaldo Kritik Kepemimpinan Wasit Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

[HOAKS] Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] RSJ di Kendari Kebanjiran 50 Pasien akibat Efek Obat PCC

[HOAKS] RSJ di Kendari Kebanjiran 50 Pasien akibat Efek Obat PCC

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Tabung Elpiji Kosong Bisa Terisi Lagi Setelah Diguyur Air Panas

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

[VIDEO] Hoaks! Bill Gates Lepaskan Nyamuk Penyebar Kaki Gajah di Bali

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

[HOAKS] Najwa Shihab Wawancarai Beckham soal Bisnis Judi Online

Hoaks atau Fakta
Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Memanfaatkan Fitur Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

[KLARIFIKASI] Belum Ada Bukti Rafael Alun Korupsi Rp 3.000 Triliun

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

[KLARIFIKASI] Manipulasi Video Ledakan Asteroid Saat Menabrak Bulan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

[HOAKS] Ronaldo Berikan Pujian kepada Timnas Indonesia U23

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke