Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin.
"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," kata dia.
Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Bambang Tri terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Ia ditahan bersama Sugik Nur Rahardja.
Menurut polisi, mereka ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor Dodo Baidlowi.
Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua unggahan yang ada di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Bambang Tri dan Sugik Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Narasi tentang Bambang Tri kembali menggugat Jokowi terkait ijazah palsu tidak benar atau hoaks.
Setelah mencabut gugatannya pada Kamis (27/10/2022) Bambang Tri belum mengajukan gugatan kepada Jokowi lagi.
Dalam video yang beredar pun tidak ditemukan adanya informasi bahwa Bambang Tri kembali menggugat Jokowi. Antara judul dengan isi video tidak ada kesesuaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.