Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono baru saja mencabut gugatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.
Pencabutan tersebut dilakukan Bambang Tri melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Khozinudin pada Kamis (27/10/2022).
Pencabutan tersebut dilakukan setelah Bambang Tri ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Namun, pada 31 Oktober 2022 muncul sebuah unggahan video di media sosial yang menyebutkan bahwa Bambang Tri kembali mengugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.
Setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Narasi tentang Bambang Tri kembali menggugat Jokowi terkait ijazah palsu dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video yang menampilkan kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin. Dalam video tersebut Khozinudin mengatakan bahwa meski gugatan dicabut, namun Bambang Tri dapat melakukan gugatan kembali.
Dalam video yang beredar pengunggah video menuliskan keterangan:
BAMBANG TRI GvG4T KEMBALI JOKOWI, SAYA AKAN K3J4R SAMPAI TITIK D4R4H P3NGH4BIS4N
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, sejak mencabut gugatannya pada Kamis (27/10/2022) Bambang Tri belum mengajukan gugatan kepada Jokowi lagi.
Setelah video yang beredar ditonton sampai selesai, juga tidak ditemukan adanya informasi bahwa Bambang Tri kembali menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.
Sebelumnya kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa meski gugatannya dicabut, namun Bambang masih memiliki hak hukum apabila setelah menuntaskan proses hukumnya ingin kembali menggugat untuk perkara yang sama.
"Klien kami masih memiliki hak hukum, nanti setelah selesai perkara pidananya (Bambang) bisa menggugat kembali karena perkara ini belum masuk sampai materi pokoknya," kata Khozinudin seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya.
Khozinudin memaparkan, alasanya gugatan Bambang Tri dicabut karena ia merasa kesulitan menyiapkan pembuktian lantaran kliennya kini ditahan dan berstatus tersangka.
Sehingga, ia tidak bisa berkoordinasi dengan Bambang dalam menyiapkan pembuktian di persidangan.
"Langkah hukum yang kami tempuh ini adalah upaya untuk melindungi kepentingan klien kami. Kalau perkara tidak dicabut, perkara akan kalah di persidangan maka klien kami akan kehilangan hak hukum," ujar Khozinudin.
"Kalau kami paksakan masuk ke materi pokoknya, bukti-buktinya terhalang karena klien kami ditahan dan saksi-saksinya tidak bisa dihadirkan. Karena yang punya akses ini adalah klien kami, tentu akan merugikan kepentingan hukum klien kami," kata dia.
Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan Bambang Tri terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Ia ditahan bersama Sugik Nur Rahardja.
Menurut polisi, mereka ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor Dodo Baidlowi.
Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua unggahan yang ada di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Bambang Tri dan Sugik Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Narasi tentang Bambang Tri kembali menggugat Jokowi terkait ijazah palsu tidak benar atau hoaks.
Setelah mencabut gugatannya pada Kamis (27/10/2022) Bambang Tri belum mengajukan gugatan kepada Jokowi lagi.
Dalam video yang beredar pun tidak ditemukan adanya informasi bahwa Bambang Tri kembali menggugat Jokowi. Antara judul dengan isi video tidak ada kesesuaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.