Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Konten dengan narasi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati beredar di media sosial.
Ferdy merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Narasi tersebut keliru dan ada yang perlu diluruskan. Hingga saat ini hakim belum menjatuhkan vonis kepada Ferdy.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tengah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Narasi yang menyebut Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati dibagikan oleh akun Facebook ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video pendek yang menampilkan foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J dan AKP Rita Yuliana.
Dalam video tersebut terdapat keterangan berikut:
Ferdi sambo telah dijatuhkn hukuman mati.
Ferdi sambi sudah menjadi tersangka. Dari sini kita belajar terjatuh dari langit. Hanya hitungan waktu untuk apa menyombongkan diri dan dari sini kita belajar ternyata media sudah lebih kuat dari pada para Normal.
Brigadir J semoga sekarang kamu bisa tenang
Setelah itu, masih banyak unggahan dengan narasi serupa, yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati.
Salah satunya yang diunggah dalam akun berikut ini, yang menyampaikan keterangan:
HARI INI ! FERDY SAMBO TAK B3RKUTIK KAMARUDIN BERH4SIL BUAT FS DIHVKVM M4TIHARI INI!
FERDY SAMBO TAK B3RKUTIK
KAMARUDIN BERH4SIL BUAT FS DIHVKVM M4TI
Untuk diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir J belum berakhir dan belum ada vonis yang dijatuhkan kepada mantan jenderal bintang dua tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo, pada Rabu (26/10/2022).
"Baik tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Putusan sela merupakan keputusan apakah hakim akan menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.
Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo.
Jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Jaksa menyebutkan, dakwaan yang telah dibacakan pada Senin (17/10/2022) itu telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Dilansir dari Kompas.com, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Kemudian, kuasa hukum Ferdy Sambo menilai dakwaan jaksa hanya berdasarkan asumsi, bukan dari keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sampai saat ini belum ada vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Ferdy dan Putri mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo, pada Rabu (26/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.