Sebelum dilakukan pemugaran, kondisi Gedung Sarekat Islam cukup memprihatikan sebagai bangunan yang memiliki nilai sejarah. Bahkan, gedung itu nyaris dirobohkan dan diganti bangunan baru.
Pada 2008, sebenarnya sudah ada laporan informasi ke Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah supaya dijadikan bangunan Cagar Budaya.
Namun tindak lanjut dari BPCB Jawa Tengah cukup lama dalam merespon merespons informasi yang diberikan oleh salah satu pegiat dan aktivis di Semarang tersebut.
"Jadi kalau saya informasi datang dari Pak Rukardi (pegiat dan aktvis sejarah Kota Semarang). Jadi Mas Rukardi itu sudah menemukan gedung itu tahun 2008. Terus Mas Rukardi sama teman-temannya melaporkan ke Balai Cagar Budaya supaya jadi Cagar Budaya. Tapi enggak ada progres sampai 5 tahun," ujar Yunantyo Adi Setyawan, yang juga aktivis sejarah di Kota Semarang.
Baca juga: Bangunan Eks Sarekat Islam Terancam Dirobohkan
Pada 2013 Yunantyo diajak ke Gedung Sarekat Islam Semarang tersebut. Ia diminta ikut membantu proses mencagarbudayakan Gedung Sarekat Islam Semarang.
Yunantyo pun mulai mengumpulkan arsip-arsip yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan bersejarah.
"Mas Rukardi mengajak saya ke gedung itu supaya kalau ada sumbangsih tenaga atau pikiran saya bisa ikut, begitu. April 2013 saya ke gedung itu, terus belakangan saya minta dokumen-dokumen yang dia punya," cerita Yunantyo yang juga merupakan aktvis Gusdurian Semarang itu.
Pada akhirnya Yunantyo menemukan buku sejarah Semarang tahun 1956 yang diterbitkan Jawatan Penerangan Kota Besar Semarang. Dalam buku itu terdapat sejarah gedung yang dibangun Semaoen, Darsono, dan kawan-kawannya itu pada 1919 sampai 1920 dan digunakan sebagai kantor Sarekat Islam.
"Di situ itu ada sejarahnya, jadi gedung itu dibangun Semaoen dan Darsono cs tahun 1919 sampai 1920. Kemudian digunakan Sarekat Islam," kenang Yunantyo.
Menurut Yunantyo karena respons dari BPCB yang lambat, Pengurus Yayasan Balai Muslimin sebagai pengelola gedung tersebut sebenarnya sempat akan membangun gedung tiga lantai dengan merobohkan bangunan aslinya.
Yunantyo pun lantas memberikan pengertian bahwa bangunan sejarah tidak bisa dibangun bangunan tiga lantai seperti itu.
"Ada gambar-gambar memang, draf mau bangun gedung tiga lantai mereka tapi dengan menghilangkan total bangunan asli itu. Terus saya beri aturan cagar budayanya dari undang-undang terbaru, undang-undang lama, sama peraturan pemerintah yang lama," ucapnya.
"Saya bilang kalau itu diduga bangunan sejarah, enggak bisa mereka bangun-bangun tiga lantai gitu. Apalagi sudah ada informasi ke BPCB. Hanya salahnya BPCB waktu itu tidak respons," kata Yunantyo.
Hingga kemudian, BPCB bergerak dan pemugaran gedung Sarekat Islam Semarang pun dimulai pada 2014 dan menjadi seperti adanya saat ini.
Baca juga: Agustus, Pemugaran Gedung Sarekat Islam di Semarang Dimulai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.