Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang memperlihatkan sebuah kereta api diberhentikan oleh polisi.
Narasi video itu mengeklaim, kereta api itu diberhentikan karena ditilang oleh polisi.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar.
Narasi yang beredar
Video yang memperlihatkan sebuah kereta api diberhentikan dengan narasi ditilang polisi dibagikan di Facebook oleh akun ini.
Berikut narasi dalam video:
"Ditilang keretanya, mampus kena tilang," kata suara perekam video.
Video berdurasi 17 detik itu dibagikan pada 10 Juli 2022 dan hingga Jumat (15/7/2022) telah mendapatkan 64 ribu views dan 275 reacts.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang menyebut kereta api itu ditilang polisi adalah hoaks.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (13/7/2022) Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) 2 Bandung Kuswardoyo membantah kereta api tersebut ditilang polisi.
Ia meluruskan, pria beratribut mirip polisi dalam video tersebut merupakan petugas keamanan (security) dari stasiun.
"Jadi bukan polisi ya," kata Kuswardoyo,
Berkenaan dengan berhentinya kereta api, Kuswardoyo mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jalan Ciawi-Rajapolah.
Menurut Kuswardoyo, kereta api berhenti karena tertahan sinyal berupa Semboyan 7 (S7) saat hendak masuk ke wilayah stasiun.
"Kondisi tersebut bisa terjadi karena jalur yang menuju stasiun belum dinyatakan aman dikarenakan sesuatu hal, atau adanya gangguan pada persinyalan," kata dia.
Pada video itu, Kuswardoyo mengatakan, kemungkinan besar terdapat gangguan sinyal, sehingga Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) memberikan bentuk melanggar sinyal (MS).
MS tersebut merupakan izin dari PPKA kepada masinis yang menyatakan bahwa emplasemen dalam keadaan aman, tetapi sinyal tidak dapat ditarik aman karena ada gangguan pada sistem persinyalan tersebut.
"Pada video itu juga tampak ada petugas security dari stasiun yang menyerahkan bentuk MS kepada masinis," ujar Kuswardoyo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang diklaim memperlihatkan sebuah kereta api ditilang polisi adalah hoaks.
Dalam video yang beredar, pria beratribut tersebut merupakan petugas keamanan dari stasiun, bukan polisi yang melakukan tilang.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jalan Ciawi-Rajapolah. Kereta api berhenti karena tertahan sinyal berupa Semboyan 7 (S7) saat hendak masuk ke wilayah stasiun.
Adapun petugas security stasiun menghentikan kereta karena terdapat gangguan sinyal, sehingga Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) memberikan bentuk melanggar sinyal (MS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.