Namun menurut Heru, pemerintah di daerah kerap kesulitan memberikan penanganan pada pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri. Juga tak ada badan khusus yang bertanggung jawab penuh dalam menangani mereka.
Pengungsi atau pencari suaka dari luar negeri yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran hukum pun sulit ditangani secara pidana, karena belum diatur secara khusus.
Menurut Heru, potensi kedatangan pengungsi dan pencari suaka di masa mendatang sangat besar mengingat posisi strategis Indonesia secara geografis.
Maka dibutuhkan kebijakan dan mekanisme yang kuat serta komprehensif untuk melindungi pencari suaka dan pengungsi.
"Barangkali meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 adalah salah satu pilihan menarik. Atau lahirkanlah kerangka hukum lain setingkat UU yang bersifat lebih komprehensif. Di luar urusan keamanan nasional dan kedaulatan negara, para pengungsi dan pencari suaka adalah juga manusia yang memiliki hak asasi manusia," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.