Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang memperlihatkan polisi menilang seorang pengendara sepeda motor.
Narasi video itu menyebutkan, pengendara sepeda motor itu ditilang di sebuah dealer setelah membeli sepeda motor baru.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar.
Video yang diklaim memperlihatkan pengendara sepeda motor ditilang di dealer setelah membeli sepeda motor baru dibagikan di Facebook oleh akun ini dan ini.
Berikut narasi yang dibagikan:
Motor ditilang di depan dealer... padahal baru aja beli wkwkkk..... lucu banget dah ah belom masuk jalan raya wkwkk
Video yang dibagikan akun tersebut pada 22 Juni 2022 berdurasi 18 detik dan telah mendapatkan 1.000 views.
Dalam video itu terlihat seorang pengendara sepeda motor protes kepada polisi karena ditilang di dealer.
"Ini posisinya di dealer bukan di jalan," kata pengendara sepeda motor itu.
Narasi yang menyebutkan pengendara sepeda motor itu ditilang di dealer usai membeli sepeda motor baru dibantah polisi.
Diwartakan Kompas.com, Sabtu (25/6/2022) penilangan itu terjadi di sebuah dealer yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Kasat Lantas Polresta) Bandar Lampung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rohmawan menegaskan, kendaraan tersebut tidak serta-merta ditilang saat berada di dealer.
Hal itu bermula saat anggota kepolisan melaksanakan patroli kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Bandar Lampung, pada 22 Juni 2022 pukul 08.30 WIB.
"Dari Pos Tugu Adipura Bandar Lampung, dari situ start-nya patroli, anggota melihat pelanggaran kasat mata, terutama TNKB tidak ada, termasuk menggunakan knalpot brong," kata Rohmawan kepada Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Anggotanya pun mengikuti pelanggar tersebut, hingga akhirnya pengendara berhenti di dealer. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan surat-suratnya.