KOMPAS.com - Regulator internet Rusia, Roskomnadzor mengumumkan larangan dan pembatasan akses Google News di Rusia.
Rusia menuding Google News menyajikan informasi tidak autentik tentang konflik antara Rusia dan Ukraina.
Tindakan yang diambil Roskomnadzor atas dasar permintaan dari kantor jaksa agung Rusia.
“Sumber berita online Amerika yang bersangkutan menyediakan akses ke berbagai publikasi dan materi yang berisi informasi yang tidak autentik dan penting bagi publik tentang jalannya operasi militer khusus di wilayah Ukraina,” ujar pihak Roskomnadzor, dikutip dari Al Jazeera, Jumat (24/3/2022).
Baca juga: [Kabar Data] Sebulan Invasi Rusia, 977 Warga Sipil Ukraina Kehilangan Nyawa
Larangan dan pembokliran itu diumumkan tak lama setelah Google memutuskan untuk tidak mengizinkan pengguna di seluruh dunia memonetisasi konten yang mengeksploitasi, menolak, atau mewajarkan perang.
Google juga tidak mengizinkan penyebaran ancaman di YouTube yang bersifat teror atau mengancam kehidupan dan kesehatan warga Rusia.
Kebijakan baru Google memengaruhi situs web, aplikasi, atau saluran YouTube di mana pendapatan iklan yang dikelola oleh mesin pencari tidak akan muncul dalam konten yang berisi kekerasan.
Dilansir dari The Guardian, Jumat (24/3/2022), Google telah mengambil tindakan terhadap media yang didanai pemerintah Rusia pada akhir Februari, serta menghentikan semua iklan untuk pengguna Rusia awal bulan ini.
Larangan terbaru itu pun mengurangi pendanaan untuk media barat yang mendukung Rusia, bahkan jika mereka tidak memiliki ikatan keuangan yang jelas dengan negara itu sendiri.
Baca juga: Penipuan Berkedok Donasi Ethereum untuk Warga Ukraina
Roskomnadzor terus mengambil tindakan perlawanan terhadap raksasa internet yang berbasis di Amerika Serikat (AS), terutama sejak invansi militer Rusia ke Ukraina diumumkan pada 24 Februari 2022.
Bahkan, awal bulan Maret 2022, Putin telah menandatangani undang-undang penyebaran "berita palsu" tentang militer Rusia.
Bagi warga Rusia yang kedapatan menyebar "berita palsu" tentang militer Rusia, maka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.