Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial Facebook, yang menyebut bahwa jarak vaksinasi booster untuk Covid-19 menjadi tiga bulan setelah dosis kedua.
Narasi itu tidak menyertakan penjelasan mengenai kelompok usia untuk booster vaksin dengan jarak tiga bulan dari dosis lengkap.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang keliru dari informasi tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui ketentuan vaksinasi booster Covid-19 dengan jarak tiga bulan dari dosis lengkap, hanya bagi lansia. Kelompok usia lainnya tetap berjarak enam bulan.
Informasi yang menyebut bahwa jarak vaksin booster Covid-19 adalah tiga bulan dari dosis primer, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Narasi dalam informasi tersebut tidak menyertakan keterangan kelompok usia penerima vaksin booster.
Berikut narasi di salah satu akun:
Monggo Silakan Vaksin BOSTER (3) jarak vaksin... 3 bulan dari Vaksin ke 2 Gratiss untuk Umum. di Kec Colomadu.
Pengunggah juga menyertakan syarat dan ketentuan vaksinasi, meliputi:
Interval vaksin 2 dan 3 yaitu tiga bulan
Membawa fotokopi KTP/KK/kartu vaksin dosis 2
Berbadan sehat dan siap vaksin
Terkait adanya sebaran informasi tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa jarak vaksin dosis kedua masih tetap enam bulan setelah menerima vaksinasi primer dosis lengkap.
"Masih tetap enam bulan," kata Nadia, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Bagi kelompok umum, Nadia menjelaskan, efek samping pemberian vaksin booster yang tidak sesuai waktunya adalah dalam hal tingkat antibodi.
"Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebih dari enam bulan," ujar dia.
Adapun, regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 memiliki ketentuan berbeda.
Regiman merupakan komposisi jenis dan jumlah obat serta frekuensi pemberian obat sebagai upaya terapi pengobatan.