Sebagai informasi, untuk pendaftaran via daring, peserta dapat mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.
Peserta diminta menyiapkan nomor KK dan NIK yang tertera pada KTP. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
Selanjutnya, siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring.
Setelah menyelesaikan tes tersebut, masayarakat bisa mengikuti pendaftaran gelombang sesuai pengumuman yang disampaikan pihak penyelenggara Prakera.
Apabila peserta dinyatakan lolos seleksi, maka akan menerima pemberitahuan melalui SMS. Sementara, di akun Prakerja, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Insentif baru akan diberikan setelah menyelesaikan pelatihan. Besarannya yakni Rp 600.000 yang diberikan per bulan selama 4 bulan.
Penerima Kartu Prakerja juga akan mendapat uang tambahan Rp 50.000 setiap menyelesaikan survei yang diadakan sebanyak tiga kali. Sehingga total bantuan yang diberikan senilai Rp 3,55 juta.
Rata-rata durasi pendaftaran gelombang dilakukan dalam waktu singkat, tergantung banyaknya kuota yang dibuka serta peserta yang mendaftar.
Sehingga, pihak penyelenggara Prakerja secara rutin mengumumkan pembukaan dan penutupan gelombang pendaftaran di media sosial resminya.
Kendati demikian, pada gelombang tahun lalu beredar narasi yang menyebutkan Kartu Prakerja gelombang telah dibuka, padahal belum ada informasi resmi terkait itu.
Informasi tersebut disebarkan dalam bentuk gambar oleh seorang warganet di salah satu grup Facebook.
Terkait sebaran itu, Louisa menjelaskan, sumber informasi resmi tentang Kartu Prakerja hanya disampaikan melalui saluran resmi Prakerja, baik di media sosial maupun laman Prakerja yang berakhiran .go.id.
"Masyarakat agar mencari informasi hanya di saluran komunikasi resmi Kartu Prakerja yaitu di IG @prakerja.go.id serta situs www.prakerja.go.id," ujar Louisa, mengutip Kompas.com, 24 Juli 2021.
"Masyarakat harap jangan tertipu, selalu mencari informasi dari saluran resmi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.