Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CEK FAKTA: Klaim Mahfud soal Putusan MK Terkait Definisi Hutan Adat dan Hutan Negara

KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyebut pemerintah perlu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal definisi hutan adat dan hutan negara.

Ketua MK periode 2008-2013 ini mengeklaim, pernah membuat putusan agar definisi hutan adat dibedakan dari hutan negara.

Hal tersebut ia sampaikan dalam debat keempat Pilpres 2024, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Minggu (21/1/2024).

"Saya juga sudah pernah membuat putusan Mahkamah Konstitusi agar definisi hutan adat dibedakan dari definisi hutan negara, karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat adat dari lingkungan hidupnya," kata Mahfud.

Bagaimana faktanya?

Saat dihubungi pada Jumat (26/1/2024), Deputi Inklusi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sandrayati Moniaga, mengonfirmasi putusan yang dimaksud Mahfud, yakni Nomor 35/PUU-X/2012.

Kemudian, Tim Cek Fakta menelusuri salinan putusan di situs MK. 

Putusan mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan itu diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Mahfud, pada 26 Maret 2013.

Delapan hakim MK lainnya yakni, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.

Permohonan pengujian undang-undang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu, dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) UU
Kehutanan.

  • Pasal 1 angka 6 menyatakan, hutan adat hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. 

  • Pasal 4 ayat (3) menyatakan, penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

  • Pasal 5 ayat (2) menyatakan, hutan negara sebagaimana pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.

(Catatan: Kata dan frasa dicetak tebal yang dipersoalkan pemohon).

Pada intinya, pemohon berpandangan ketiga pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Mereka menilai, ketentuan itu menunjukkan bahwa UU Kehutanan memiliki cara pandang yang tidak tepat terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas kawasan hutan adat.

Selain itu, UU Kehutanan tidak memperhatikan aspek historis dari klaim kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya.

Menurut pemohon, UU Kehutanan telah digunakan untuk menggusur dan mengusir kesatuan masyarakat hukum adat dari kawasan hutan adat.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan permohon.

Pertama, MK menyatakan kata "negara" dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945.

MK menghapus kata "negara", sehingga pasal tersebut menyatakan, hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

MK berpandangan, menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Kedua, Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang." 

Selanjutnya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat."

Dengan demikian, pernyataan Mahfud sesuai dengan fakta.

Saat menjabat Ketua MK, ia pernah membuat putusan yang menyatakan bahwa definisi hutan adat harus dibedakan dari hutan negara.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/29/084000182/cek-fakta-klaim-mahfud-soal-putusan-mk-terkait-definisi-hutan-adat-dan

Terkini Lainnya

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[VIDEO] Manipulasi Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Tenzing Norgay, Sherpa Pertama yang Mencapai Puncak Everest

Sejarah dan Fakta
[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

[KLARIFIKASI] Pep Guardiola Enggan Bersalaman dengan Alan Smith, Bukan Perwakilan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seniman Suriah Bikin 'Patung Liberty' dari Reruntuhan Rumahnya

[HOAKS] Seniman Suriah Bikin "Patung Liberty" dari Reruntuhan Rumahnya

Hoaks atau Fakta
Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Video Ini Bukan Manipulasi Pemakaman Korban Serangan Israel di Gaza

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

[KLARIFIKASI] ICC Belum Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Video Prabowo Promosikan Produk Seprai

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

INFOGRAFIK: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan? Cek Faktanya!

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

INFOGRAFIK: Bantahan TNI atas Kabar Pengusiran Pasien RSUD Madi di Papua

Hoaks atau Fakta
Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Fakta Serangan Israel ke Rafah, Kamp Pengungsi Jadi Sasaran

Data dan Fakta
Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Video Ini Bukan Cuplikan Rekayasa Korban Serangan Israel di Rafah

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

[HOAKS] Dennis Lim Promosikan Situs Judi

Hoaks atau Fakta
Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Amnesty International Catat 114 Vonis Hukuman Mati di Indonesia pada 2023

Data dan Fakta
[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

[HOAKS] Imbauan Mewaspadai Aksi Balas Dendam Komplotan Begal di Sumut

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

[KLARIFIKASI] Penertiban NIK di Jakarta Dilakukan Bertahap

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke