Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Dana Kampanye Anies, Prabowo, dan Ganjar?

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan awal dana kampanye dari tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah menyetorkan laporan awal dana kampanye.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023, dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diperoleh dari:

  • Pasangan calon yang bersangkutan
  • Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
  • Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain

Berikut laporan awal dana awal kampanye untuk periode 16-26 November 2023, dikutip dari laman Info Pemilu KPU, Selasa (19/12/2023):

1. Dana kampanye Anies-Muhaimin

Pasangan Anies-Muhaimin yang diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tercatat memiliki dana kampanye Rp 1 miliar berbentuk uang.

Merujuk laporan yang disetor ke KPU, dana tersebut bersumber dari kantong pribadi paslon.

2. Dana kampanye Prabowo-Gibran

Pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Prima, tercatat memiliki dana kampanye Rp 31,43 miliar.

Merujuk laporan yang disetor ke KPU, dana tersebut berasal dari beberapa sumber, yaitu:

  • Kantong pribadi paslon: Rp 2.000.000.000 dalam bentuk uang
  • Partai politik atau gabungan partai politik: Rp 600.000 dalam bentuk barang
  • Partai politik atau gabungan partai politik: Rp 28.838.800.000 dalam bentuk jasa

3. Dana kampanye Ganjar-Mahfud

Pasangan Ganjar-Mahfud yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo, tercatat memiliki dana kampanye Rp 23,32 miliar.

Merujuk laporan yang disetor ke KPU, dana tersebut berasal dari beberapa sumber, yaitu:

  • Kantong pribadi paslon: Rp 100.000.000 dalam bentuk uang
  • Partai politik atau gabungan partai politik: Rp 2.950.000.000 dalam bentuk uang
  • Sumbangan perseorangan: Rp 1.670.999 dalam bentuk uang
  • Sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah: 20.324.250.000 dalam bentuk uang

Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud juga melaporkan penerimaan lain-lain berupa bunga bank dalam bentuk uang senilai Rp 293.487,37, dan penerimaan barang hasil pembuatan bahan/design dan/atau alat peraga kampanye senilai Rp 20 juta.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/12/19/200200082/berapa-dana-kampanye-anies-prabowo-dan-ganjar-

Terkini Lainnya

Tidak benar Satelit Cuaca Dimatikan Saat Kecelakaan Presiden Iran

Tidak benar Satelit Cuaca Dimatikan Saat Kecelakaan Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Jakarta Masih Ibu Kota sampai Ada Keppres Pemindahan

[KLARIFIKASI] Jakarta Masih Ibu Kota sampai Ada Keppres Pemindahan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Helikopter Presiden Iran Terbakar di Udara, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Helikopter Presiden Iran Terbakar di Udara, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Putin dalam Pesawat Menuju Pemakaman Presiden Iran

[HOAKS] Video Putin dalam Pesawat Menuju Pemakaman Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan Puing Sirip Helikopter Presiden Iran yang Jatuh

INFOGRAFIK: Hoaks Foto Perlihatkan Puing Sirip Helikopter Presiden Iran yang Jatuh

Hoaks atau Fakta
Fitur AI Terbaru dari Microsoft Dinilai Membahayakan Privasi

Fitur AI Terbaru dari Microsoft Dinilai Membahayakan Privasi

Data dan Fakta
Beragam Informasi Keliru Terkait Kecelakaan Helikopter Presiden Iran

Beragam Informasi Keliru Terkait Kecelakaan Helikopter Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter

[HOAKS] Presiden Iran Selamat dari Kecelakaan Helikopter

Hoaks atau Fakta
CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke