KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dipecat dari keanggotaan DPR.
Dalam sebuah unggahan disebutkan, Ibas dipecat "karena memakan gaji buta". Namun, setelah ditelusuri narasi soal Ibas dipecat dari DPR RI tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Narasi soal Ibas dipecat dari DPR RI karena memakan gaji buta muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 9 menit 18 detik pada 5 September 2023 dengan judul:
buntut makan g4ji buta ibas berakhir begini !!
Kemudian dalam thumbnail video terdapat keterangan tertulis sebagai berikut:
BREAKING NEWS
SEPAKAT DI PECAT DARI DPR RI
NASIB IBAS TAK TERTOLONG AKIBAT MAKAN GAJI BUTA
Penelusuran Kompas.com
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tidak ditemukan informasi soal soal Ibas dipecat dari DPR RI karena memakan gaji buta.
Narator video hanya membacakan artikel di laman Seword.com ini berjudul. Artikel berjudul "Ibas Teriak 'Failed Nation' dan Makan Gaji Buta DPR-RI".
Artikel tersebut membahas soal pernyataan Ibas yang khawatir Indonesia menjadi bangsa gagal karena dianggap tidak mampu menyelamatkan rakyat dari pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Ibas pada tahun 2021, merespons melonjaknya kasus Covid-19.
Adapun sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid Ibas dipecat dari DPR RI. Di laman DPR RI, Ibas masih tercatat sebagai angota Komisi VI DPR RI.
Dalam situs resmi Fraksi Partai Demokrat, Ibas juga masih menjabat sebagai ketua.
Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2009 dijelaskan bahwa seorang anggota DPR berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Dalam peraturan itu disebutkan, anggota DPR bisa diberhentikan karena beberapa hal yakni :
1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
2. Melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR.
3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
4. Tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
5. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum.
7. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD.
8. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Menjadi anggota partai politik lain.
Kesimpulan
Narasi soal Ibas dipecat dari DPR RI karena memakan gaji buta tidak benar atau hoaks. Judul dengan isi video tidak sesuai.
Narator video hanya membahas pernyataan Ibas yang khawatir Indonesia menjadi bangsa yang gagal karena tidak mampu menyelamatkan rakyat dari pandemi Covid-19 pada tahun 2021.
Adapun sampai saat ini Ibas masih tercatat sebagai angota Komisi VI DPR RI. Selain itu, dia juga masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/09/18/111100682/-hoaks-ibas-dipecat-dari-dpr-ri-karena-makan-gaji-buta-